KPK Beri Klarifikasi Pernyataan Mantan Wakil DPR, Fahri hamzah: Banyak Orang Ditangkap Lalu Hilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.
"Siti Fadjriah, itu yang BI itu, meninggal, kemudian ada banyak saya enggak hapal satu persatu, belum terbukti kayak misalnya itu yang bernama RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diproses dan mohon maaf saya bukan, di sini rasanya saya ketemu dengan orang itu naik pesawat ke luar negeri, gitu lho dalam keadaan dia tersangka."
Febri menyebut Siti Fadjriah meninggal dalam keadaan sebagai tersangka tidak benar.
"Almarhum Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka kami pastikan informasi tersebut tidak benar," kata Febri.
Sedangkan terkait kasus dengan tersangka RJ Lino yang disebut Fahri, KPK menyatakan prosesnya masih dalam tahap penyidikan.
Kata dia, sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara.
Sehingga, menurut Febri, diperlukan itikad baik negara lain dan proses hukum di negara tersebut yang kadangkala berbeda dengan Indonesia.
"Sebagaimana penanganan perkara lainnya, KPK memastikan penanganan perkara ini akan tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujarnya.
KPK juga mengklarifikasi pernyaatan Fahri Hamzah yang menyebut nama Emir Moeis.
• Gara-gara Suami Jadi Bang Toyib, Cerai Gaib Mulai Marak di Blora Begini Penjelasannya!
• Bahas Urusan di Ranjang, Ashanty Curiga Anang Pakai Ramuan Khusus Gara-gara Sering Minta Hal Ini!
Pernyataan Fahri Hamzah soal Emir Moeis:
"Ada juga sahabat saya Pak Emir Moeis, Dirut Garuda baru saja kemudian diproses setelah sekian tahun baru dalam demokrasi itu ada hukum justice delay justice denied. Kalau Anda tunda-tunda proses hukum terhadap orang, itu Anda artinya menolak keadilan tegak bagi orang itu padahal orang itu sebenarnya, once Anda tuduh dia, mungkin dalam tempo yang secepat-cepatnya ingin mengetahui status dia sudah jelas…”
Febri menjelaskan, Emir Moeis adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.
Emir Moeis telah divonis bersalah di pengadilan tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap USD357.000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang.
"Demikian juga dengan penyebutan nama 'Emir Moeis, Dirut Garuda'. Jika yang dimaksud adalah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, justru saat ini ia telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan," jelas Febri.
Dalam perkara Emirsyah Satar, diduga sejumlah pihak termasuk Satar menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekira Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahaannya.
• Papua Selatan Akan Jadi Provinsi Baru Indonesia, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian!