Partai Gerindra Angkat Bicara Soal Caleg yang Dipecat Sehari Sebelum Pelantikan!
DPP Partai Gerindra angkat bicara terkait caleg terpilih yang dipecat sehari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
TRIBUNJAMBI.COM - DPP Partai Gerindra angkat bicara terkait caleg terpilih yang dipecat sehari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
• Terungkap Alasan Mulia Menteri Kesehatan Terawan Sumbangkan Gaji Pertama Buat BPJS Kesehatan!

• Terungkap Alasan Mulia Menteri Kesehatan Terawan Sumbangkan Gaji Pertama Buat BPJS Kesehatan!
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," ucapnya.
Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.
Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.
• Begini Reaksi Mengejutkan Menkopolhukam Mahfud MD Ditantang Mundur ICW Jika Gagal di 100 Hari Kerja
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.
• Numpang Mandi di Hotel, Pria Ini Dengar Suara Aneh Berasal Sosok Ini, Endingnya Menyakitkan!
Adam merupakan satu dari sembilan penggugat.
"Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com.