KADES Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Pria Dicurigai Selingkuhi Istrinya: Eksekutor Dibayar Segini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO -Tiga terdakwa, satu di antaranya seorang kepala desa divonis bersalah sudah
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO -Tiga terdakwa, satu di antaranya seorang kepala desa divonis bersalah sudah menghilangkan nyawa orang lain oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang bersidang, Rabu (30/10).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, akhirnya mengetok palu untuk memutus tiga terdakwa perkara pembunuhan di Desa Pemayungan pada bulan Mei lalu, Rabu (30/10/2019).
Dalam sidang yang digelar di PN Tebo itu, tiga terdakwa dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Rinto Leony Manulang.
• Jokowi Diberi Saran oleh Fadli Zon: Kalau Mau Ekonomi Tak Nyungsep, Dengarkan Pendapat Pak Prabowo
• Istri Young Lex Dihina Karena Hamil di Luar Nikah, Ungkapan Menohoknya Dibalas Anji hingga Salmafina
• Hamil 7 Bulan, Penesehat Hukum AJukan Penangguhan Penahanan Istri Muslim di Persidangan
Perkara pembunuhan itu menjerat terdakwa Syahrudin (37) sebagai otak perencanaan, Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor, dan Wayan Budiane (46) sebagai perantara keduanya.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Hendra (30) warga Dusun Bukit Bulan, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo.
Terdakwa Syahrudin yang juga sebagai kepala desa (kades) Pemayungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Ramalan Zodiak Rabu (31/10) - Taurus Salahpaham, Cancer Istirahat Jika Merasa Stres
• Hujan Deras dan Tumpukan Sampah Sebabkan Banjir di Lingkungan RT 4 Rajawali, Jambi Timur
• Dititip di Lapas Klas IIA Jambi, KPK Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap APBD 2018
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Andri Lesmana dan Cindar Bumi.
Putusan yang sama, yaitu 16 tahun penjara, juga dijatuhkan untuk terdakwa Dedi Sihombing sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Vonis lebih ringan diterima terdakwa Wayan Budiane, yang diputus sebagaimana dakwaan primair, pasal 340 jo pasal 56 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
• Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari, Buka-bukaan Cerita PSK Online Terjerumus Dunia Hitam Karena Uang
• Kepala Desa di Tebo yang Jadi Otak Pembunuhan Warga Sumay, Divonis 16 Tahun Penjara
• Mendekam Jadi Tahanan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Masih Tulis Surat Cinta Untuk Istri & Anak
"Atas putusan tersebut, saudara punya hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, jaksa Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra menuntut Syahrudin dan Dedi Sihombing dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sedangkan terdakwa Wayan Budiane dituntut empat tahun penjara.
Dalam pewartaan Tribunjambi.com sebelumnya, Kades Pemayungan, Syaharudin diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hendra alias Engga, Sabtu (18/5/2019) lalu.
• PENGAMAT Soroti Pendidikan Nadiem Makarim di Luar Negeri, Karni Ilyas: Apa Dia Tahu Kondisi di Sini?
• Streaming Mata Najwa - PSSI Bisa Apa Jilid 5 Kongres Buat Apa, Di Balik Skandal Penalti PS Mojokerto
• Jalan Rusak di RT 19 Kebun IX Sungai Gelam, Dinas PU Muarojambi Janji akan Upayakan GSL
Dia meminta Wayan Budiane alias Budi untuk mencari eksekutor rencana itu.
Dari keterangan sebelumnya di persidangan, Syahrudin mengakui pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu terhadap korban.