Polisi Tangkap Ibu Kandung yang Buang Jasad Bayi Terbungkus Karung di Parit, Ternyata Hasil Hubungan

Penemuan jasad bayi terbungkus karung dan dibuang di parit di Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada S

Editor: rida
ilustrasi 

Jasa bayi itu kemudian dibungkus kain sarung lalu dimasukkan ke plastik warna biru dan dibalut lagi pakai baju warna merah muda.

Lalu bayinya ditaruh ke ember cucian warna biru.

Dua hari berselang, dia memindahkan jasad bayi ke samping rumah. N

amun, sebelumnya, Gadis menyiram jasad bayi itu dengan minyak tanah lalu memasukkannya ke karung.

Atas perbuatannya itu, Gadis dituduh sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Dahri alias Ai disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan sebilah pisau. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di markas komando," jelas Aris.

Diberitakan sebelumnya, jasad bayi jenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang perempuan bernama Agustina Mayasari Lubis (48). Saat itu, Agustina sedang bersih-bersih rumah.

Namun, saat keluar melalui pintu belakang, dia mencium aroma tak sedap dari arah lorong belakang rumahnya.

Lorong itu cukup sempit dan terdapat saluran pembuangan limbah atau parit.

Pelajar SMP Dijual Rp 1 Juta ke Hidung Pria Hidung Belang, Pelaku Dapat Lebih Besar dari Korban?

Hanya Mitos? Berikut Fakta-fakta yang Masih Dipercaya Tentang Kehamilan, Banyak Orang Lakukan

Reaksi Maia Estianty Saat Kontestan Indonesia Idol Sebut Judul Lagu, Dewa Kenapa Ngelihat ke Aku?

Karena penasaran, Agustina menghampiri sumber bau.

Saat memeriksa, dia terkejut melihat melihat ada karung sudah dihinggapi lalat berisi jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.

Penemuan jasad bayi malang itu langsung dikabarkannya kepada warga dan kepala lingkungan setempat.

Penemuan ini juga langsung dilaporkan ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Lahir lalu Meninggal, Wanita Ini Diancam 7 Tahun Penjara dan Pacarnya 5 Tahun karena Pencabulan"

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Farid Assifa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved