Berita Muarojambi
ASN dan Karyawan akan Diberikan Surat Izin Untuk Mencoblos di Pikades Muarojambi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muarojambi angkat bicara soal prediksi bakal menurunnya angka partisipatif pemilih
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muarojambi angkat bicara soal prediksi bakal menurunnya angka partisipatif pemilih dalam pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muarojambi.
Kepala Dinas PMD, Raden Najmi menyebutkan bahwa pelaksanaan tanggal tersebut sudah menjadi keputusan Bupati.
Soal masyarakat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Karyawan perusahaan, dikatakan oleh Najmi bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat dispensasi.
• Daftar Harga Sembako Kota Jambi Hari Ini: Mulai Cabai Hingga Daging-dagingan, Pantauan Disperindag
Surat ini di tunjukkan kepada perusahaan ataupun intansi terkait untuk memberikan izin kepada karyawannya atau bawahannya untuk memilih.
"Dalam rangka untuk mengantisipasi yang PNS, karyawan kami akan membuat surat dispendsasi kepada perusahaan melalui yang bersangkutan untuk disampaikan kepada atasannya masing-masing,"jelasnya
Untuk di ketahui bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini akan dilakukan pada 11 November 2019. Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin yang merupakan hari kerja.
• Beneran Ini Wanita Seksinya? Skandal Isu Atta Halilintar Dengan Penyanyi LA Terciduk Ngamar Bareng
Hal ini juga menjadi keprihatinan terhadap menurunya mata pilih masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan panitia pemilihan yang juga menjabat sebagai PNS, nantinya juga akan diberi dispensasi selama satu hari pada saat pelaksanaan pemilihan.
Nantinya surat izin dispensasi ini akan langsung di tanda tanggani oleh Bupati Muarojambi.
"Izin yang diberikan itu izin untuk ambil waktu memilih, setelah memilih ya mereka kembali bekerja sebagaimana aturannya, ini nantinya insha alla yang menandatangani langsung ibu bupati," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.