VIDEO

VIDEO: Bambang Kaget saat Muslim Pingsan di Pengadilan, Terdakwa dari SMB

Bambang menyeka air matanya, kaget melihat Muslim lemas dan hampir pingsan. Beberapa keluarga yang hadir di sana pun kaget dan histeris.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS

VIDEO: Bambang Kaget saat Muslim Pingsan di Pengadilan, Terdakwa dari SMB

TRIBUNJAMBI.COM - Bambang menyeka air matanya, kaget melihat Muslim lemas dan hampir pingsan. Beberapa keluarga yang hadir di sana pun kaget dan histeris.

Muslim duduk di bangku pengunjung ruang sidang, tepat di depan Bambang.

Kepala Muslim disandarkan di bangku panjang dengan wajah menengadah ke atas.

Penetapan Formasi CPNS Minim, Batas Usia Pensiun di Pemkab Muarojambi Tahun 2019 Hanya 102 Orang

Misteri Kematian Nike Ardilla, Posisi Tubuh saat Honda Civic Kecelakaan Maut di Jalan RE Martadinata

Menurut informasi yang diterima Tribunjambi.com, Muslim mengalami asam lambung. Kondisinya yang kurang sehat dan dibawa petugas kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi.

Yandri Roni selaku Ketua Majelis Hakim PN Jambi menyuruh penjaga memberikan air putih dan diperiksa.

Dia dipapah dua penjaga ke sel tahanan dan diperiksa. Sementara itu sidang dilanjutkan tanpa Muslim, pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), yang menjadi terdakwa perkara pengeroyokan dan perusakan di PT WKS.

Andi Wijaya dan Rudi Halomoan selaku penasihat hukum, membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dan pemeriksaan di kepolisian.

Agenda sidang eksepsi terhadap 7 terdakwa didampingi oleh penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya dan Rudi Habibie Halomoan.

Penasihat hukum membacakan eksepsi dalam 3 bagian, yaitu pendahuluan, isi bantahan dan kesimpulan.

Pembacaan eksepsi dibuka dengan pemaparan tentang akar persoalan. Penangkapan-penangkapan petani SMB berakar dari konflik agraria yang sudah berlangsung lama dengan PT Wira Karyasakti, anak perusahaan Sinar Mas Group.

Stigma terhadap SMB selama ini telah mengaburkan bahkan menyembunyikan pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi selama proses penangkapan dan skenario jahat yang disembunyikan pengambilalihan lahan-lahan yang dikuasai oleh petani.

"Dalam sosial media gambarannya benar-benar ada konflik dengan tentara dan polisi. Padahal ada juga tentara yang mengantarkan ke puskesmas," kata salah satu penasihat hukum.

Selain itu, mereka juga menyayangkan penangkapan tidak menggunakan surat penangkapan.

Setelah ditangkap, jauh setelah hari kejadian, tepatnya ketika Muslim dan kawan-kawannya akan pergi memancing dan pemberian surat penangkapan pada keluarga juga jauh dari hari penangkapan.

Penjagaan Ketat itu Hak Polisi

Penasihat hukum juga membantah tudingan polisi selama ini yang mengatakan SMB sebagai kelompok kriminal bersenjata.

SMB hanyalah organisasi petani yang memiliki peran dalam swadaya anggota, bertani bahkan membangun.

Penangkapan-penangkapan dan pengusiran terhadap petani tidak lain hanyalah cara untuk mengusir petani dan lahan dapat sikuasai oleh perusahaan.

Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat menguraikan secara jelas tentang perbuatan yang didakwakan.

Seusai pembacaan eksepsi, penasihat hukum membacakan permohonan pemindahanan tahanan di Rutan Polda Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi.

"Permohonan itu untuk memastikan terdakwa bebas dari tekanan sehingga bisa secara bebas menyampaikan keterangan guna menemukan kebenaran," kata salah satu penasihat hukum.

Dia juga menyatakan ada dikarenakan sulitnya akses penasihat hukum bertemu klien.

Terkait penjagaan keamanan yang terbilang berlebihan, Bambang selaku warga yang juga anggota SMB yang tidak ikut kerusuhan mengatakan itu hak polisi.

"Itu hak polisi untuk memberikan penjagaan seperti ini. Polisi ounya perlengkapan dan sebagainya," ungkapnya.

Bambang menambahkan terkait anggapan SMB orang yang ingin memusuhi itu salah besar. "SMB itu sebenarnya oetani yang ingin bertani dan tidak ingin membuat kerusuhan. Hanya saja ada suatu hal di luar visi misi kami terjadi. Hadirnya kami disini untuk support hanya," ungkapnya.

Sebelumnya Bambang mengatakan anggota SMB ada sekira 6000 kepala keluarga dan semuanya berpencar ada yang ke hutan dan tidak tahu kemana lagi.

"Mereka juga ingin mencari kehiduoan yang lebih baik kok,"katanya.

Sampingan Penasihat Hukum Lain

Sementara itu setelah pembacaan eksepsi, beberapa tersakwa dimintai kesaksian atas Untung, Ninting dan Sopi yang disampingi penasihat hukum berbeda.

Penasihat hukum mereka bukan dari YLBHI melainkan LBH lain yang diwakilkan Romel Siregar dan Susilowati.

Dua pengacara ini tisak mengajukan keberatan apa pun dan cenderung menerima dakwaan dan tidak mengajukan satu pun keberatan terhadap jaksa penuntut umum .

Filpan selaku jaksa penuntut umum bertanya pada Ninting apakah dia bisa baca tulis dan mengapa ingin mencabut BAP dari kepolisian. Ninting menjawab waktu itu dia disuruh penyidik.

"Kamu bisa baca? Hasil penyidikan itu dibacakan nggak?" tanya Filpan.

Ninting menggeleng.

Dia mengatakan tidak bisa membaca dan hasil penyidikan juga tidak dibacakan oleh penyidik.

Namun dia membenarkan memberi tanda sidik jari sebagai pengganti tanda tangan.

Filpan kemudian meninggikan suaranya. "Jawab yang jujur saudara, kami juga punya rasa keadilan," katanya pada Ninting.

Setelah itu pernyataan Ninting dan Yanto berubah. Mereka membenarkan bahwa BAP tidak dibacakan pada mereka dan tidak dibawah tekanan.

Setelah pemeriksaan ini, sidang ditunda Senin depan.(Jaka HB / Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved