Kongkalikong Faradiba Yusuf dan 3 Oknum Pimpinan BNI 46, Dana Nasabah Rp 58,9 Miliar Lenyap
Bagaimana cara mereka ambil uang nasabah BNI 46 senilai Rp 58,9 miliar? Berikut ini kerja sama rapi di antara oknum pimpinan bank ini.
Bagaimana cara mereka ambil uang nasabah BNI 46 senilai Rp 58,9 miliar? Berikut ini kerja sama rapi di antara oknum pimpinan bank ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Permainan rapi Faradiba Yusuf (FY) dengan tiga oknum pimpinan kantor cabang BNI 46 akhirnya bisa melakukan pembobolan dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar.
Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 ini telah memasuki babak baru.
Kini, tiga pimpinan kantor cabang jadi tersangka.
Bagaimana cara mereka kongkalikong membobol dana nasabah BNI 46?
Baca Juga
• Kunjungan Kerja Pertama Presiden Jokowi ke Papua, Hanya Akan Sia-sia Bila
• Mengapa Faradiba Yusuf Bisa Punya 6 Mobil Mewah? Karyawan BNI Terlapor Pembobolan Rp 124 Miliar
• Misteri Kematian Nike Ardilla, Posisi Tubuh saat Honda Civic Kecelakaan Maut di Jalan RE Martadinata
Kabar terbaru pembobolan BNI 46, tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.