Wakil Menteri Jokowi

Protes Jabatan Wamen, Presiden Disebut Langgar UU, Mahfud MD: "Pengangkatan Kemarin Itu Sah"

Pengangkatan Wamen diprotes beberapa kalangan, menyebut Presiden Jokowi telah melanggar Pasal 10 dan penjelasannya UU No. 39/2008.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com
12 Wamen Jokowi. Pengangkatan Wamen disebut melanggar UU, Ini kata Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Ribut-ribut soal pengangkatan wakil menteri oleh Presiden Jokowi pada Jumat kemarin ditanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya pengangkatan Wamen diprotes beberapa kalangan, menyebut Presiden Jokowi telah melanggar Pasal 10 dan penjelasannya UU No. 39/2008.

Bunyinya, Wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Seperti diketahui, Jumat kemarin Presiden Jokowi mengangkat 12 orang wakil menteri, yang berasal dari kalangan profesional dan Parpol. Salah satu yang diangkat adalah Angela Tanoesoedibjo, sebagai Wakil Menteri Pariwisata.

MENGUNGKAP Alasan Soekarno Pilih Ali Sadikin Jadi Gubernur Jakarta, Keras Kepala Hingga Tampar Sopir

Protes di antaranya dilayangkan oleh akun @christwamea: Mengacu pd UU NO. 39 TH 2008, Pasal 10 & penjelasannya Wamen adlh pejabat karir & bkn anggota Kabinet.

PP NO. 7 TH 2015, BAB V, Pasal 64 Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri bukan kepada presiden.

@chriswamea: Wamen PUPR John Wempi Wetipo itu bukan anggota kabinet dan bertanggung jawab kepada menteri PUPR bukan kepada Presiden.

Sesuai amanat konstitusi UU NO. 39 THN 2008 ttg KEMENTERIAN NEGARA Pasal 10 dan PP NO. 7 THN 2015 ttg ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA, Pasal 64.

Kepergok Lagi Layani Pria di Kamar Hotel, PA Akhirnya Angkat Bicara, Ini Fakta Sebenarnya

Mekopolhukam Mahfud MD yang selama ini aktif di media sosial, menanggapi keriuhan tersebut.

Lewat akun twitternya, Menkopolhukam juga merupakan mantan Ketua MK itu ikut menanggapi.

@mahfudmdmd: Ada yg bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tdk sah krn mnrt penjelasan Psl 10 UU No. 39/2008 wamen adl jabatan karir. Tp pengangkatan mereka kemarin itu sah krn Penjelasan pasal 10 UU No.39/2008 tlh dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.

*

VIDEO: Tragedi Sungai Ciujung, 5 Siswa SMP Tewas

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved