Empat Alasan Mengapa Kamu Harus Utamakan Membayar Utang Kartu Kredit Daripada Utang Lainnya

Setuju atau tidak, hidup akan terasa kurang nikmat ketika utang ada di mana-mana. Mau bersenang-senang saja rasanya sangat sulit. Bayangkan kalau kred

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/MURADI
Kartu kredit 

Bank akan lebih sulit menyetujui pengajuan baru karena potensi munculnya kredit macet sudah pasti ada.

Tentunya bank tidak akan mau mengambil risiko terhadap hal ini.

Sulitnya mengajukan pinjaman tidak hanya pada bank tempat Anda mempunyai utang kartu kredit, tetapi juga pada bank lain.

Sebelum memberi pinjaman, bank akan mengecek jejak kredit terlebih dahulu di Bank Indonesia.

Apabila kredit macet pernah terjadi, pengajuan pinjaman sudah pasti ditolak.

4. Pemblokiran Kartu Kredit oleh Bank

Salah satu cara yang bisa dicoba apabila utang kartu kredit tak kunjung lunas adalah menutupnya.

Penutupan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya utang baru yang dapat memperburuk kondisi finansial saat ini.

Sangat disayangkan memang, tetapi mau bagaimana lagi.

Cara ini justru akan sangat menolong Anda dari potensi munculnya hutang yang baru.

Anda yang dulunya sering bertransaksi dengan kartu kredit kini harus merelakan kepergian kartu sakti ini untuk sementara waktu.

Dengan demikian, Anda bisa fokus membayar hutang-hutang yang tersisa.

Tetapi tenang, Anda bisa kembali mengajukan pembuatan kartu kredit di masa mendatang.

Hanya saja, prosedur pembuatannya akan sangat lama karena bank akan sangat mempertimbangkan pengajuan baru ini.

Selain itu, limit yang diberikan juga tidak bisa sebesar kartu kredit lama.

Digrebek Berduaan Dikamar, BH & CD Berserakan Saat Suami Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Oknum PNS

KETAKUTAN Rezky Adhitya dan Citra Kirana Enggan Umbar Jadwal Pernikahan Sampai Benar-benar Jelas

Hari Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2019, Simak Kumpulan Ucapan untuk Semangati Pemuda Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved