Kibuli Pria Hidung Belang, Mucikari Bikin Darah Perawan Buatan, Tarif Kencan Rp 20 Juta
Darah perawan buatan ini untuk mengelabuhi pria-pria hidung belang yang menginginkan berhubungan badan dengan seoarang gadis.
"Setelah diterima uang DP, dibawalah korban di dalam kamar hotel dan sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan. Jadi bagi jatah, maminya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
• Download Lagu MP3 DJ Remix Nonstop 10 Jam Full Bass, Ada Video DJ Nofin Asia, DJ Slow dan DJ Opus
• Nyai Blak-blakan Akui Operasi Plastik Habiskan Rp 1,1 Miliar, Bayar Sendiri Dong
2. Gunakan Kapsul Keperawanan
Mucikari Y sering mengelabui pria hidung belang yang ingin kencan, yakni dengan menggunakan obat keperawanan.
Obat yang berbentuk kapsul tersebut akan dimasukkan ke dalam kemaluan gadis yang akan dikencani.
Saat berhubungan intim, seolah-olah sang gadis keluar darah. Hal tersebut untuk mengelabui para pelanggan yang mencari gadis perawan.
"Iya ada mereknya, kita tahu sejenis jamu dalam bentuk kapsul. Biasanya satu jam sebelum berhubungan itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah main kelihatan darah (perawan) untuk mengelabui konsumennya," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Kamis (24/10/2019).
3. Melibatkan Gadis Belia Desa
Prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.
Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.
Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta. Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati.
Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.
Sedikitnya ada 25 orang yang menjadi korban berdasarkan temuan di media sosial, salah satunya warga Bogor berinisial KO (20).
Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
• Harga Emas Antam Jumat (25/10) Naik di Level Rp 754.000 Buyback Rp 675.000/gram
• Mengenal Sosok Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani