Mucikari Manfaatkan Gadis-gadis Desa, Jual ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 20 Juta
Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan.
Mucikari Manfaatkan Gadis-gadis Desa, Jual ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 20 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, CIBINONG - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bogor yakni Y dan GG ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan.
Para pelaku ini ditangkap polisi saat sedang bertransaksi dengan hidung belang di sebuah kamar hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (15/10/2019) lalu.
Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor.
"Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019).

Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku.
Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur.
Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan.
• Kisah Seram Kopassus Bebaskan Sandera di Mapenduma saat Prabowo Jadi Danjen, Kirim Pendekar
• Menteri Baru Jokowi Resmi Dilantik, Postingan Annisa Pohan Curi Perhatian, Kecewa Tak ada Nama AHY?
"Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni.
Komunikasi yang dilakukan antara pelaku dengan para hidung belang, kata dia, dilakukan tidak hanya di satu media sosial.
Bahkan perempuan yang dianggap perawan juga pernah dikirim pelaku untuk memenuhi permintaan pelanggan dari wilayah Samarinda.
"Ini transaksinya bisa lintas provinsi karena mereka sampai kirimkan ke wilayah Samarinda Kalimantan. Jadi korbannya (perempuan) ada yang orang Bogor ada juga yang luar Bogor. Kita ada beberapa korban yang harus kita cek lagi apakah ada yang di bawah umur atau tidak," katanya.

Diberitakan sebelunya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan.
Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019.
"Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019).
• Menteri Baru Jokowi Resmi Dilantik, Postingan Annisa Pohan Curi Perhatian, Kecewa Tak ada Nama AHY?
• Bagaimana Kelanjutan Kasus Pelecehan Bebby Fey oleh Atta Halilintar? Sang DJ Saja Tidak tahu