Puasa Daud
Paling Disukai Allah SWT, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Niat dan Tata Cara Puasa Daud
Bagi umat muslim Puasa daud merupakan puasa sunah dan merupakan puasa yang paling utama dibanding dengan puasa lainnya
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi umat muslim Puasa daud merupakan puasa sunah dan merupakan puasa yang paling utama dibanding dengan puasa lainnya.
Rasulullah SAW menyampaikan, Puasa daud merupakan puasa yang paling disukai Allah SWT.
Cara Puasa daud adalah dengan sehari puasa, kemudian hari berikutnya tidak puasa, dan begitu seterusnya.
Menurut Ustadz Abdul Somad, jika ingin melaksanakan Puasa Daud, tidak dicampur dengan Puasa Senin Kamis.
• Prabowo Subianto Merapat ke Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Akankah Nasdem Pilih Jadi Oposisi?
Pun demikian pula jika ingin Puasa Senin Kamis, tak perlu melakukan Puasa Daud.
"Kalau dicampurnya Puasa Senin Kamis dan Puasa Daud, kacau balau jadi hitungannya," kata Ustadz Abdul Somad.
Tapi kalau mau dilaksanakan juga, tidak apa-apa.
Berikut bacaan Niat Puasa Daud:
نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAL LILLAHI TA’ALA
Artinya : "Saya niat puasa Daud, sunah karena Allah Ta'ala"
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya,
• Terungkap Sosok Calon Kapolri Baru, Jika Tito Karnavian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf!
أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.” (HR. Bukhari no. 1131).
Demikian juga hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr ada pula hadits dalam musnad Imam Ahmad sebagai berikut,