Gegara Kepingin HP Baru, Sufian Nekat Gasak Rumah Tetangga, Uang dan Kalung Emas Raib

Ditinggal pergi ke warung, rumah Erni Yusnita (41) digarap maling. Uang dan perhiasan senilai Rp 7 juta raib.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Gegara Kepingin HP Baru, Sufian Nekat Gasak Rumah Tetangga, Uang dan Kalung Emas Raib
ist
Sufian ditangkap Polres Tanjab Barat akibat kasus pencurian.

Gegara Kepingin HP Baru, Sufian Nekat Gasak Rumah Tetangga, Uang dan Kalung Emas Raib

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Ditinggal pergi ke warung, rumah Erni Yusnita (41) digarap maling. Uang dan perhiasan senilai Rp 7 juta raib.

Aksi pencurian terjadi di Tanjab Barat tepatnya di Jalan Bina Karya Barat RT 012 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin (21/10/2019) kemarin. Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri sejumlah uang dan perhiasan korban.

Kronologis kejadian tersebut diterangkan Kapolres Tanjab Barat melalui Iptu Dian Purnomo, Kasat Reskrim mengatakan saat itu korban sedang berada di warung untuk belanja keperluan dapur.

"Saat kejadian, sekitar pukul 9.15 WIB pelapor (korban red) keluar rumah menuju warung yang tidak jauh dari rumah korban untuk membeli keperluan rumah tangga," katanya.

Harga Sembako di Jambi Hari Ini, Harga Cabai Merah Kembali Naik

Sempat Menipis, Kabut Asap Kembali Selimuti Kabupaten Bungo

Daftar 23 Kapolri sejak 1945 s/d Sekarang, Cek Perubahan Pangkat dan Nama-nama Terkenal

Ditambahkannya, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci.

Sekitar pukul 09.25 WIB, korban pulang ke rumahnya dan tidak berapa lama Samsul, suami korban datang dan meminta uang kepada korban untuk membeli tepung.

"Korban masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang dan melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka dan memeriksa isi tas tersebut dan ternyata hilang," ungkapnya.

Kasat itu menuturkan isi dalam dompet yaitu uang sebanyak Rp 1.070 000,- dan satu buah kalung emas sekitar 3 mayam. Sehingga total kerugian mencapai Rp 7.070 000.

Sebelum melapor ke Polres Tanjab Barat, korban melakukan pencarian, namun tidak ditemukan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-124/X/2019/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 21 Oktober 2019 tentang TP Pencurian, dilakukan olah TKP dan memintai sejumlah keterangan saksi.

"Setelah olah TKP dan memintai keterangan saksi, saksi menemukan tas berisi uang Rp 2,4 juta di belakang rumah pelaku," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku atas nama Sufian (22) mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dan uangnya telah dibelikan satu buah handphone.

"Emas hasil curian itu dijual seharga Rp 5 juta, dan uangnya dibelikan handphone senilai Rp 2,9 juta," terangnya.

Maksud menghilangkan barang bukti, sisa uang hasil curiannya dimasukkan pelaku ke dalam tas yang tidak terpakai lalu dibuang belakang rumahnya. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved