Ternyata Segini Harga Mobil Lamborghini Raffi Ahmad yang Terbakar, Pajaknya Sampai Rp 2,1 Miliar
Dari hasil penyelidikan polisi bahwa STNK tersebut atas nama ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita.
Menurut Fadli, insiden yang terjadi pada siang hari itu akibat mobil mengalami overheat hingga mengeluarkan api dari kompartemen mesin.
"Perlu kita pahami bersama bahwa itu bukan suatu tindak pidana dan itu juga merupakan bukan suatu kecelakaan lalu lintas sehingga dalam hal ini polisi hanya melaksanakan pengamanan TKP pada saat kejadian, kemudian sesegera mungkin mengevakuasi kendaraan agar tidak menjadi tontonan dan tidak menjadi kemacetan panjang di lokasi, sehingga kendaraannya tidak kita amankan karena memang bukan suatu delik pidana," tandasnya.
• Komentar Pedas Iis Dahlia Soal Lamborghini Aventador Raffi Ahmad yang Terbakar, Bingung Lihat Reaksi
Lamborghini Aventador berkisar antara Rp 7 miliar sampai Rp 12 miliar
Supercar Italia itu pun mengalami kerusakan parah di bagian mesin.
Salah satu sumber Kompas.com mengatakan kisaran harga Lamborghini Aventador berkisar antara Rp 7 miliar sampai Rp 12 miliar.
Khusus Aventador milik Raffi harganya bisa lebih mahal yaitu berkisar Rp 19 miliar.
Mengambil patokan harga Rp 19 miliar tersebut, kita bisa menghitung besaran pajak mobil Raffi.
Tentu saja, hitungan ini bersifat kasar dan tidak mengikat.
Namun bisa dijadikan acuan jika ingin menghitung besaran pajak di suatu mobil.
Instagram raffinagita1717/ist
Kolase mobil Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad.
Ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil, pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan yang masih berstatus off the road.
• Potret Wanita Cantik Febiola Tassignon, Mesra dengan Ariel NOAH Ternyata Teman Akrab Sophia Latjuba
Sedangkan PKB, berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Jika harga mobil Rp 19 miliar maka untuk BBN KB saja Raffi harus membayar Rp 1,9 miliar.
Sedangkan untuk PKB, rumusnya Rp 19 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) yaitu Rp 285 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan kaya SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yakni Rp 140.000