TEGA Ibu Kandung Aniaya Balita 2 Tahun Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Kebon Jeruk menetapkan NP (21) sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2) yang juga anak kandung NP. "Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjad
TRIBUNJAMBI.COM- Polsek Kebon Jeruk menetapkan NP (21) sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2) yang juga anak kandung NP.
"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin, atas kejadian Jumat, pekan lalu," ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dihubungi, Senin (21/10/2019).
Polsek Kebon Jeruk sebelumnya melakukan penyelidikan atas kematian balita berinisial ZNL (2).
Balita tersebut tewas karena dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri bernama NP (21) di Jalan Haji Sanusi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
• Raffi Ahmad Ungkap Alasan Sopir Copot Pelat Nomor Sebelum Lamborghini Aventadornya Terbakar
• Menteri Retno Marsudi, Pratikno & Pramono Agung Masih Jadi Menteri Jokowi?
• Demo Hari Minggu & Berakhir Ricuh di Hong Kong, Polisi Tak Sengaja Tembakkan Meriam Air ke Masjid
ZNL meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari Jumat hingga Minggu, polisi sudah mengamankan NP di Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan.
"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti atau besok dirilis ya. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak, penganiayaan," ucap Erick.
Kini kontrakan tempat tinggal NP sudah dibatasi oleh garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu di Kebon Jeruk Aniaya Anaknya yang Berusia 2 Tahun hingga Tewas"
Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Editor : Jessi Carina