Sehari Pasca Dilantik, Wapres Maruf Amin Langsung ke Luar Negeri, Ada Apa?

Sehari pasca Pelantikan Presiden 2019 Wapres Maruf Amin akan meninggalkan Indonesia untuk bertolak keluar negeri

Editor: Heri Prihartono
kompas.com
Maruf Amin dan istrinya, Nyai Wury Estu pada hari pertama kampanye terbuka Pilpres 2019 di Pesantren Annawawi Tanara, Serang, Banten, Minggu (24/3/2019) pagi. (DOK TIM MASTER C 19) 

Maruf Amin mengenakan celana memang menjadi sebuah hal yang cukup menarik mengingat sehari-sehari dirinya tampak biasa mengenakan sarung.

Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan di rumah dinas Jalan Situbondo Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/19/2019) ((ANTARA News/Ho))
Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan di rumah dinas Jalan Situbondo Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/19/2019) ((ANTARA News/Ho)) ()

Pernah jadi sorotan saat berkunjung ke Kantor Wapres.

Wakil presiden terpilih, Maruf Amin, punya kebiasaan mengenakan sarung dalam berpakaian sehari-hari.

Hal itulah yang menjadi pertanyaan para wartawan saat Maruf berkunjung ke Kantor Wapres, Jakarta, untuk memenuhi undangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Saat itu, Ma'ruf datang ke Kantor Wapres mengenakan sarung yang dipadu dengan jas, peci hitam, serta serban putih yang dikalungkan di leher.

Gaya busana seperti itu merupakan ciri khas Ma'ruf sejak sebelum mendaftar sebagai cawapres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Karena saya sudah (sejak dulu) pakai sarung ya nyaman, jika harus pakai celana juga bisa. Siap. Jadi pakai apa saja siap," tutur Ma'ruf kala berkunjung ke Kantor Wapres.

Fakhri Husaini Rombak Habis-habisan Timnas U-19 Indonesia,Kenapa Babak Belur Ditekuk China?

Meskipun belum pernah ada wakil presiden yang memiliki gaya berpakaian seperti Ma'ruf, Kepala Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, tak ada masalah akan gaya berpakaian Ma'ruf.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegeraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.

Berdasarkan Perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas :

- pakaian sipil lengkap (PSL)

- pakaian dinas

- pakaian kebesaran

- pakaian nasional.

Sementara itu, pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved