Asusila

Sakit Hati Diputus Pacar, Pria di Batam Pilih Memperkosa Mantan Pacar Sampai Begini!

Seorang pria di Batam nekat memperkosa seorang wanita yang merupakan mantan pacar, lantaran tidak terima cintanya diputus

Editor: Heri Prihartono
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

PR menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR.

"Dia datang ke rumah, sampai di rumah dia langsung mencekik leher saya dan menarik saya masuk ke kamar," terang PR.

Kronologi Bus Tersesat dan Masuk Hutan, Sopir Saksikan Sosok Misterius Lakukan Ini!

Di dalam kamar, BW memaksa PR melakukan hubungan suami istri.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan pengakuan korban.

"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran.

Namun BW ini ketahuan selingkuh.

Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.

Sesuai hasil visum, Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka.

Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.

Gara-gara Meremas Payudara Gadis, Seorang Pemuda di Muaraenim Dijebloskan ke Penjara

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Pria Mabuk Rudapaksa Mahasiswi

AR (21), tak dapat berkutik saat ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, oleh aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.

AR ditangkap polisi karena merudapaksa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo berinisial YD (19), di sebuah indekos di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Selasa (15/10/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved