Berita Selebritis
Kebodohan Mulan Jameela hingga Disentil Serius KPK, Segini Harga Kacamatanya yang Jadi Sorotan
Sebelumnya, Mulan Jameela menyita perhatian publik usai unggahannya yang mendapat sentilan langsung dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Kebodohan Mulan Jameela hingga Disentil Serius KPK, Segini Harga Kacamatanya yang Jadi Sorotan
TRIBUNJAMBI.COM - Baru beberapa hari jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela kembali membuat gaduh media sosial.
Kelakuannya Mulan Jameela kali ini membuat publik geleng-geleng kepala akibat ulahnya sendiri.
Sebelumnya, Mulan Jameela menyita perhatian publik usai unggahannya yang mendapat sentilan langsung dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Unggahan dari Saut Situmorang ke Mulan Jameela bermula unggahan kacamata bermerek d Instagramnya.
Tak main-main, kacamata yang diunggah oleh Mulan merupakan keluaran dari brand Gucci.
• Ritual Dukun Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Jokowi-Maruf Viral, Ini Kata NU & Muhammadiyah
• Akhirnya Susunan Kabinet Jokowi Rampung, Ada Nama Prabowo Subianto Berikut Nama Kuat Menteri Baru
• Fakta-fakta Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, Jokowi Maruf Amin Live Streaming
"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di kolom caption.
Saut Situmorang pun melontarkan kalimat yang cukup nyelekit kepada istri Ahmad Dhani ini, di kolom komentar.
Melansir laman Kompas.com, Sabtu (19/10/2019), saat dihubungi Kompas.com, Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"
"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.
Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.
Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"