Tangisan Tante Tiara Pecah Minta Perampok Dibebaskan Meski Uangnya Rp 31 Juta Diambil, Ada Apa?
Ada yang unik dari seorang wanita di Lumajang bernama tante Tiara yang sempat jadi korban perampokan
Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi. Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.
Keempat orang yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
• Begini Tanggapan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah Terkait Ritual Dukun Jelang Pelantikan Jokowi
Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang. Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sujud Tangis Korban Lumajang Minta Perampok Tak Dihukum ke Polisi, Kapolres Heran Saat Tahu Faktanya, https://jatim.tribunnews.com/2019/10/19/sujud-tangis-korban-lumajang-minta-perampok-tak-dihukum-ke-polisi-kapolres-heran-saat-tahu-faktanya?page=all.