Sengketa Lahan PT Minimex, Penggugat Akan Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Sengketa lahan PT Minimex dengan warga masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Sengketa Lahan PT Minimex, Penggugat Akan Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sengketa lahan PT Minimex dengan warga masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (17/10) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex sebagai tergugat.
Sidang perdata ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Philip Mark Soenpiet, SH, MH, beserta dua anggota Hakim lainnya.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Dedi Suryadi sebagai penggugat mengahadirkan Eka Permata.
Dalam proses persidangan, hakim, penggugat dan tergugat saling menanyakan saksi, mulai dari proses terbitnya surat jual beli tanah dengan surat pernyataan bersertifikat sporadik.
Karena pembuat surat itu ialah almarhum bernama Insukardata yang merupakan pemilik lahan yang sudah digarap oleh pihak perusahaan.
• CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober 2019, Begini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang harus Dipersiapkan!
• VIDEO: VIRAL! Seorang Motivator Pukul 10 Siswa di Malang, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
• VIDEO: Viral, Anggela Lee Ketemu Ojol Antar Penumpang Sambil Gendong Anak, Ini yang Terjadi
Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Affan mengatakan bahwa saksi Eka Permata hanya saksi dari almarhum Insukardarta.
Dari keterangan Eka, bahwa tanah Insukadarta tidak berbatasan dengan Saipul Adri tergugat 2. Dan dia mengaku tidak menandatangani surat jual beli antara Aminah dan Saipul Adri.
"Itu keterangannya yang dibawa si Eka dan karena Insukadarta masih pamannya," kata Affan.
Katanya, tanah mereka hanya sporadik dan masih secara adat. Insukadarta merupakan pemilik lahan yang diperselisihkan di persidangan.
"Hanya saja almarhum sesudah menadatangai surat pernyataan sporadik kemudian meninggal dunia beberapa bulan setelah tanda tangan," katanya.
"Maka dari itu, pihak perusahaan ini dituding menyerobot lahan milik masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
Gugatan dilayangkan karena ia merasa dirugikan akibat laham miliknya diduga digarap PT Minimex seluas 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi tambang batu bara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat minggu depan.
"Masih kesempatan akhir tanggal 24, 1 saksi ahli dan saksi fakta 1," katanya.