Asusila

Diiming-imingi Rambutan, Remaja 14 Tahun Diminta Buka Baju Sampai Perbuatan Ini Terjadi!

Pria ini diketahui berinisial EM (50), warga Natar, Lampung Selatan mencabuli anak di bawah umur

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria ini diketahui berinisial EM (50), warga Natar, Lampung Selatan mencabuli anak di bawah umur.

Ia bersama temannya, AP (40), acap kali mencabuli N remaja 14 tahun yang merupakan tetangga sendiri.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, aksi pencabulan ini berawal saat N meminta buah rambutan di pekarangan rumah pelaku.

PENYAMARAN 2 Polwan jadi PSK Nyaris Ketahuan, Gegara Ketemu Bosnya: Hingga Mereka Lakukan Hal Ini

Namun untuk mendapatkan rambutan, N harus memenuhi syarat yang diajukan pelaku, yakni telanjang di hadapan keduanya.

Tak hanya itu, kedua pria cabul itu malah menggagahi gadis yang masih di bawah umur tersebut.

Setelah kejadian itu, N beberapa kali dicabuli kedua pelaku.

TERKUAK Kehidupan Anak Tunggal Kasino Warkop DKI Berjualan Kue: Sekarang Jauh dari Sorotan Publik

EM diduga sudah melakukannya dua kali dan AP empat kali.

Bahkan, AP mengimingi untuk menikahi korban.

Perbuatan bejat ini terbongkar setelah N mengeluhkan sakit di alat vitalnya kepada orangtua.

KARHUTLA JAMBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Direktur PT MAS dan PT DSSP Sebagai Tersangka

Geram mendengar pengakuan korban, warga langsung menggelandang EM ke kantor polisi.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak asusila ini.

"Iya benar, saat ini EM sudah kami tahan. Dia juga telah mengakui perbuatannya. Selain barang bukti, kita amankan juga hasil visum," ujar Hendy, Jumat (18/10/2019).

Tangisan Tante Tiara Pecah Minta Perampok Dibebaskan Meski Uangnya Rp 31 Juta Diambil, Ada Apa?

Namun, kata Hendy, pihaknya belum bisa menahan AP lantaran belum ada saksi yang menyaksikan.

"Artinya belum ada saksi yang menyebutkan jika keduanya melakukan, belum ada, dan dia belum mengakui perbuatannya," terang Hendy.

Kendati demikian, Hendy mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menjerat AP.

Fachrori Umar: Pemprov Jambi Sudah Bangun Jalan di Bungo

"Masih kami kumpulkan bukti dan insya Allah segera ditahan kalau sudah cukup bukti," ujarnya.

Disinggung soal modus, Hendy mengatakan jika pelaku menawarkan rambutan dan jambu kepada korban.

Namun, dengan syarat melayani kemauan bejat pelaku.

CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober 2019, Begini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang harus Dipersiapkan!

"Dari pengakuan EM, sudah ada lebih dari satu kali. Pelaku pun mengaku kalau dia biasa (mencabuli) korban," tandasnya.

EM akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Tags 
Tribun Lampung Selatan
cabuli anak tetangga
Pencabulan di Natar
 
Berita Terkait :#Tribun Lampung Selatan
 
Kakek asal Jawa Tercebur ke Laut di Pelabuhan Bakauheni, Begini Kondisinya penumpang-kapal-tercebur-ke-laut.jpg

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditawari Rambutan, Gadis 14 Tahun Disuruh Telanjang Lalu Digagahi 2 Pria di Natar, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/18/ditawari-rambutan-gadis-14-tahun-disuruh-telanjang-lalu-digagahi-2-pria-di-natar?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved