Perjalanan Uang Suap di Jambi
'Perjalanan' Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Seret Zumi Zola hingga 'Konglomerat' Jambi
Uang suap adalah rezeki. Begitu pandangan Elhelwi dan Sufardi Nurzain, mantan anggota DPRD yang kini jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provin
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Uang suap adalah rezeki. Begitu pandangan Elhelwi dan Sufardi Nurzain, mantan anggota DPRD yang kini jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hal itu mereka ungkap saat orang-orang itu menjadi saksi untuk terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 masih dalam proses.
Kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, masuk sel dengan hukuman 6 tahun.
Elhelwi saat ini berstatus sebagai tahanan KPK dan ditahan di Jakarta.
Baca Juga
• Deretan Mobil bekas Rp 20 Jutaan - Suzuki Esteem Toyota Great Corolla Toyota Kijang Super Timor SOHC
• Anak Mayang Sari Dicoret dari Keluarga Cendana, Harta Warisan Jatuh ke Anak Bambang dan Halimah?
• Pancingan Polwan Berhasil, Bos Penjahat Terkecoh Tapi Bripka Yosia Terjebak di Kamar Mandi
Dia bersama rekannya, Supardi Nurzain, diterbangkan jaksa dari Jakarta ke Jambi untuk didengarkan kesaksiannya.
Saat jadi anggota DPRD, Elhelwi berada di Fraksi PDIP, sedangkan Sufardi di Fraksi Golkar.
Pada sidang kemarin (17/10) di Pengadilan Tipikor Jambi, majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo menanyakan kepada Elhelwi dan Sufardi Nurzain mengapa menerima uang ketok palu.
Elhelwi menjawab bahwa uang ketok palu itu bukanlah hadiah.
"Itu bukan hadiah, Yang Mulia. Ini adalah jatah, harus diterima, namannya rezeki. Tapi saya sudah menyesal," jawab Elhelwi.
Jawaban yang mirip juga diungkapkan Sufardi. Bahkan ia mengakui, seandainya tidak ada OTT KPK di Jambi, uang itu tak akan dikembalikan.
"Kalau tidak ada OTT, pasti uang itu sudah dibagi-bagi, tidak akan dikembalikan (diserahkan) ke KPK," kata Sufardi.
Kedua mantan anggota dewan ini sudah mengembalikan uang yang mereka terima secara tidak sah itu ke KPK.
Elhelwi dalam kesaksiannya mengatakan ia takut saat mendapat adanya kabar Operasi Tangkap Tangan, sebab uang yang diberikan kepadanya untuk fraksi PDIP belum didistribusikan.
"Saya takut Yang Mulia, takut ditangkap KPK. Uang yang saya terima sudah saya kembalikan ke KPK Januari lalu," kata Elhelwi.

Saat ditanya jumlah uang yang di kembalikan ke KPK, ia menjawab uang yang diserahkan ke KPK melalui transfer rekening itu sejumlah Rp 900 juta.
Uang itu adalah total jumlah uang ketok palu yang ia terima pada tahun 2016 dan 2017.
Pada sidang tersebut, Elhelwi mengaku menyimpan uang ketok palu yang diberikan kepadanya selama satu tahun.
Sejak itu pula ia merasa tidak bisa tenang.
"Saya dapat uang Rp 600 juta. Diserahkan malam jam 20.00. Saya kemudian dapat kabar OTT malam besoknya,” ungkapnya.
Seketika ketakutan melandanya, dan terbayang akan dipenjara. Ia kemudian memilih meninggalkan Jambi.
“Saya langsung berangkat ke Bungo. Saya empat empat hari di sana. Saya ketakutan," kata Elhelwi.
Setelah dari Bungo, ia meletakkan uang berpindah-pindah karena merasa tak tenang.
"Uangnya saya pindah-pindah, saya taruh kamar saya, saya pindahkan lagi ke kamar lain, lalu pindah-pidahin, Yang Mulia," ungkap Elhelwi.
Elhelwi juga mengaku tidak berani menghubungi siapapun.
Akhirnya ia mengikuti saran dari penasihat hukumnya.
"Saya sudah kembalikan uangnya Januari 2019. Selama saya terima uang sampai sudah saya serahkan saya tidak tenang yang mulia," terangnya.
Elhelwi memiliki peran besar dalam proses terjadinya suap dari eksekutif kepada legislatif, yang bertujuan untuk pengesahan RAPBD jadi APBD Provinsi Jambi 2018.
Satu di antara peran Elhelwi adalah mendesak Saifuddin, yang saat itu Asisten III Setda Provinsi Jambi, agar memberi kejelasan tertulis tentang jumlah dan penyerahan uang ketok palu.
Hakim menanyakan soal pertemuan antara Elhelwi dengan Supriono dan Saifuddin di sebuah hotel berbintang di Jambi.
Pertemuan itu sebelum sidang paripurna pengesahan APBD. Hakim menanya apakah saat itu Elhelwi minta dibuatkan komitmen uang ketok palu secara tertulis.
Elhelwi awalnya mengaku tidak memaksa Saifuddin membuat surat perjanjian memberikan uang ketok palu.
Pengakuannya, saat itu hanya meminta kepastian saja dari Saifuddin.
"Kan waktu sudah mendesak yang mulia. Saya waktu itu tidak berani lama-lama di hotel. Saya cuma lima menit ketemu mereka," jawab Elhelwi.
"Tapi kamu yang memaksa kan, buat surat pernyataan itu? Pakai pena siapa? Tidak ada penakan di sana, akhirnya sampai pinjam pena hotel," desak hakim.
"Iya yang mulia, saya menyesal. Saat itu kondisinya mau cepat selesai saja yang mulia," jawab Elhelwi.
Subscribe Youtube
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Terbaik, Ada Video Lengkap Full Album 2019 Terpopuler
• Daftar Terbaru 2019, 300 Universitas Terbaik di Indonesia, 6 PT Berhasil Tembus Terbaik Dunia
• Daftar Lengkap UMP 2020 untuk 34 Provinsi di Indonesia, Kenaikan 8,51 Persen