Tidak Mau Berhubungan Badan Lama-lama, Ridwan Tega Aniaya Teman Kencannya Hingga Tewas
Pihak kepolisian menyebut, Ridwan Solihin (28) nekat menghabisi nyawa O (28), teman kencan pelaku karena sakit hati. Korban sebelumnya ditemukan tewas
TRIBUNJAMBI.COM- Pihak kepolisian menyebut, Ridwan Solihin (28) nekat menghabisi nyawa O (28), teman kencan pelaku karena sakit hati. Korban sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel Omega, Karawang.
Pelaku disebut sakit hati karena korban tidak mau berhubungan badan lebih lama.
"Motifnya karena sakit hati, pelaku kalap dan menganiaya korban," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
• Alami Keretakan, Kemenhub Larang Terbang 3 Pesawat Milik Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air
• 32 Titik Hostpot Terpantau di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Masuk Taman Nasional Berbak
• Alasan Kangen, Pria di Probolinggo Bongkar Makam Ibu Padahal Baru 40 Hari Dimakamkan
Pelaku membunuh dengan membekap mulut dan hidung korban.
Korban juga diikat.
Selain menganiaya, Ridwan yang merupakan warga Kampung Ciomas, RT 007 RW 004, Desa Wasrung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, juga mencuri dua ponsel dan uang sejumlah Rp 250.000 milik korban.
Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut saling berkirim pesan WhatsApp.
Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Ridwan ditangkap Sabtu (12/10/2019) malam di daerah Bekasi, tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan sebuah proyek perumahan.
• Tim Fachrori Umar Ambil 3 Formulir Penjaringan Sekaligus di 3 Partai Politik
• Warganya Temukan Tungku Berlapis Emas, Kades Berharap Pelajar yang Menemukannya Mendapat Beasiswa
• Setumpuk Harta Karun yang Pernah Ditemukan di Jambi, Milik Soekarno s/d Mobil Habibie?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sebelumnya, O ditemukan temas dalam keadaan tanpa pakaian di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, pada Senin (7/10/2019) oleh karyawan hotel. (KOMPAS.com/Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Tewas di Hotel Dibunuh karena Menolak Berhubungan Badan Lebih Lama"
Editor : Robertus Belarminus