Polisi Ungkap Modus Perempuan Cantik Sukses Sendirian Gelapkan 62 Mobil Sewaan Dalam 2 Bulan

Polisi meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan bernama Djeni Herilewie (39) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, September lalu. Kasat Reskrim Pol

Editor: rida
ist
ilustrasi 

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan"

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved