Dimintai Klarifikasi, Begini Isi Komentar Oknum PNS Terkait Penusukan Wiranto: yang Cocok Digantung
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampar berinisial JM (Jailani Muhammad), dipanggil oleh petugas dari Polres Kampar untuk dimintai klarifikasi.
Dimintai Klarifikasi, Begini Isi Komentar Oknum ASN Terkait Penusukan Wiranto: yang Cocok Digantung
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampar berinisial JM (Jailani Muhammad), dipanggil oleh petugas dari Polres Kampar untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini terkait dengan komentar yang ditulisnya pada status seorang pemilik akun Facebook, tentang insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto, beberapa waktu lalu.
Dia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4 jam lebih.
"Postingannya sudah dihapus, tapi tadi malam sudah diamankan, diklarifikasi.
Keterangan saksi sudah diambil, sudah 3 termasuk yang bersangkutan," kata Fajri, Sabtu sore.
• Settingan? Darah Tak Keluar di Bekas Luka Wiranto Usai Ditusuk? Ternyata Begini Penjelasan Dokter
• Cepat Samsung Galaxy Note 10+ Atau iPhone XS Max? Berikut Video Perbandingan Kedua HP Super Canggih
"Baru diklarifikasi, kita sifatnya masih penyelidikan.
Itu kan sifatnya aduan.
Cuma karena sudah terlanjur viral, kita lakukan penyelidikan.
Saksi-saksi sudah diperiksa. Dia sudah buat surat permintaan maaf," sambung dia.
Dari hasil pendalaman sementara kata Fajri, ASN berinisial JM ini mengaku terpancing untuk mengomentari.
Terlebih pemberitaan soal insiden itu memang ramai jadi perbincangan di media sosial.
Disinggung apakah kasus ini akan berlanjut prosesnya, Fajri menyatakan bahwa sifatnya delik aduan.
"Selama ada yang mengadukan, ini kan belum ada.
Kita lakukan penyelidikan karena sudah terlanjur viral di media sosial.
• Tahukah Anda Kenapa di Hidung Kita Ada Upil, Apa Fungsinya? Mengapa Keringat Itu Rasanya Asin?
• Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Oktober 2019, Lengkap 12 Bintang, Kisah Asmara dan Peruntungan
Kita lakukan patroli siber juga, jadi berdasarkan itu. Sifatnya masih penyelidikan," ucapnya.
Disebutkan mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini, jadi jika nanti ada yang mengadukan terkait perbuatan JM, maka tidak tertutup kemungkinan dia akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
Untuk diketahui, JM dipanggil kepolisian terkait dengan cuitannya, mengomentari status seseorang pemilik akun Facebook, tentang insiden penusukan yang menimpa Menkopolhukam, Jenderal (Purn) Wiranto beberapa waktu lalu.
Dimana dalam status tersebut memuat kalimat yang berbunyi "Zolim.. Wiranto tak pantas di tikam".
JM pun menulis komentar atas postingan tersebut.
Bunyinya "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung".
Atas komentarnya itu, JM pun terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
• Daftar Harga HP Terbaru Bulan Oktober 2019, Samsung, Oppo Vivo, Xiaomi Lengkap dari Rp 1 Jutaan
HUKUMAN BAGI ASN PELAKU UJARAN KEBENCIAN
Ujaran kebencian di media sosial yang berujung ke kasus hukum tengah mendapat sorotan masyarakat. Kasus ini kuat hubungannya dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai abdi negara, seorang aparatur sipil negara ( ASN) harus menjunjung tinggi kode etiknya, termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong lewat media sosial.
Namun, apakah pegawai negeri sipil ( PNS) dapat dipecat lantaran melakukan hate speech melalui media sosial?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, aturan mengenai kode etik dan disiplin PNS diatur dalam peraturan presiden (PP).
"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.
Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan aturan tentang Disiplin PNS.
ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut, di mana hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
• Jadwal Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Vietnam Live Streaming RCTI can Mola TV, Senior dan U23
Pelanggaran disiplin
Pada 2018 lalu, BKN merilis enam aktivitas ASN yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut, yaitu:
1.Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5.Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6.Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Menelaah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
• Hasil Kualifikasi Piala Eropa 2020, Belarusia vs Belanda, Highllight Pertandingan dan Cuplikan Gol
• KISAH Anggota PKI Kebal Peluru hingga Tak Mempan saat Dieksekusi, Dia Tewas setelah Ucapkan Kata Ini