Dimintai Klarifikasi, Begini Isi Komentar Oknum PNS Terkait Penusukan Wiranto: yang Cocok Digantung

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampar berinisial JM (Jailani Muhammad), dipanggil oleh petugas dari Polres Kampar untuk dimintai klarifikasi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Facebook
Komentari Penikaman Wiranto, ASN Kampar Jailani Muhammad, Profil akun facebook Jailani Muhammad yang komentari postingan Wiranto 

Kita lakukan patroli siber juga, jadi berdasarkan itu. Sifatnya masih penyelidikan," ucapnya.

Disebutkan mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini, jadi jika nanti ada yang mengadukan terkait perbuatan JM, maka tidak tertutup kemungkinan dia akan kembali dipanggil untuk diperiksa.

Untuk diketahui, JM dipanggil kepolisian terkait dengan cuitannya, mengomentari status seseorang pemilik akun Facebook, tentang insiden penusukan yang menimpa Menkopolhukam, Jenderal (Purn) Wiranto beberapa waktu lalu.

Dimana dalam status tersebut memuat kalimat yang berbunyi "Zolim.. Wiranto tak pantas di tikam".

JM pun menulis komentar atas postingan tersebut.

Bunyinya "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung".

Atas komentarnya itu, JM pun terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Daftar Harga HP Terbaru Bulan Oktober 2019, Samsung, Oppo Vivo, Xiaomi Lengkap dari Rp 1 Jutaan

HUKUMAN BAGI ASN PELAKU UJARAN KEBENCIAN

Ujaran kebencian di media sosial yang berujung ke kasus hukum tengah mendapat sorotan masyarakat. Kasus ini kuat hubungannya dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai abdi negara, seorang aparatur sipil negara ( ASN) harus menjunjung tinggi kode etiknya, termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong lewat media sosial.

Namun, apakah pegawai negeri sipil ( PNS) dapat dipecat lantaran melakukan hate speech melalui media sosial?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, aturan mengenai kode etik dan disiplin PNS diatur dalam peraturan presiden (PP).

"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan aturan tentang Disiplin PNS.

ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved