Berita Kriminal Jambi
Cornelis Bantah Terima Proyek di Kasus Suap RAPBD Jambi 2018, Ini Bantahannya Lewat Penasehat Hukum
Cornelis Bantah Terima Proyek di Kasus Suap RAPBD Jambi 2018, Ini Bantahannya Lewat Penasehat Hukum
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Cornelis Bantah Terima Proyek di Kasus Suap RAPBD Jambi 2018, Ini Bantahannya Lewat Penasehat Hukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Cornelis Buston (CB), membantah menerima proyek terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Heri Najib, penasehat hukum CB menyampaikan bahwa harus ada yang diluruskan terkait penerimaan proyek dari Dinas PUPR tersebut.
"Memang pernah tahun 2017 itu ditawarkan sama kadis PU Dodi. Namun itu pun tidak terealisasi. Bahkan sampai Cornelis Buston jadi tersangka," sebut Heri Najib, Jumat (11/10/2019).
• Hakim Tanya Masalah Jalan Layang Simpang Mayang, Ternyata Bukan Karena OTT KPK, Ini Jawaban Cornelis
• Pantas Saja Banyak Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Bisa Sampai Rp 5,9 Jutaan
• Viral Aksi Dua Keluarga Sumpah Pocong di Masjid Gara-gara Berebut Lahan, Videonya Ramai di Medsos
Selain itu kata Heri, faktanya di persidangan yang mengatakan bagi-bagi proyek saat rapat terbatas dengan Zoerman Manap.
Pada persidangan diketahui bahwa dalam rapat itu Zoerman mengatakan pembagiannya proyek saja agar tidak terlalu kelihatan.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui uang yang akan didistribusikan pada anggota dewan dikirim ke rumah beberapa anggota dewan. Seperti Tajudin Hasan dari PKB yang mengatakan uangnya dikirim ke rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memutar percakapan antara Saifudin dan Tajudin. Tajudin yang awalnya mengatakan tak tahu siapa yang memberikan uang akhirnya mengakui.
Iskandar selaku JPU KPK mengatakan terkait adanya penerimaan uang sudah diketahui. Namun, terkait niat meminjamkan uang kata Iskandar, pertanyaannya harus ada kata peminjaman secara sadar.
Cornelis Bantah Terima Proyek di Kasus Suap RAPBD Jambi 2018, Ini Bantahannya Lewat Penasehat Hukum (Jaka HB/Tribunjambi.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-kasus-suap-ketok-palu-rapbd-2018-mantan-ketua-dprd-cornelis-buston.jpg)