Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen Sampai Akhir Tahun! Begini Cara Lengkapnya

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor ( PKB) kedua.

Editor: Tommy Kurniawan
Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen Sampai Akhir Tahun! Begini Cara Lengkapnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Berencana ingin membayar pajak kendaraan?

Buruan ada diskon hingga 50 persen bagi yang ingin membayar pajak kendaraan hingga akhir tahun ini.

Demi menggerakan masyarakat wajib pajak, khususnya pengguna kendaraan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) DKI Jakarta memberikan keringan berupa pemotongan hingga 50 persen, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota.

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor ( PKB) kedua.

Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, selain memberikan potongan hingga 50 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB sejak 2013 sampai 2016 akan diberikan diskon pokok 25 persen. Untuk piutang pajak sampai dengan 2012 keringanannya 50 persen, juga penghapusan sanksi piutang," ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Baca: Irish Bella Alami Kejang-kejang usai Kondisi Janinnya Tak Bernyawa Lagi, Ini Pengakuan Ammar Zoni

Baca: Hanum Rais Habis-habisan Dicaci Maki Netizen di Twitter, Sebut Kejadian Wiranto Ditusuk Settingan

Baca: Reaksi Gisel Saat Dipanggil Wijin Uncle J Bukannya Sayang, Mau Panggil Sayang Malu Janda Ya

Faisal berharap, adanya kebijakan berupa keringanan bagi wajib pajak kendaraan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya pemilik sepeda motor dan mobil.

Program ini pun berlangsung hingga jangka waktu yang cukup panjang, yakni dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Adapaun ketentuan soal keringanan pajak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sementara untuk penghapusan sanksi tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Punya Kendaraan Lebih Dari satu? Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

 Bagi orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan.

Tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah dan setiap bertambahnya kendaraan, akan bertambah juga tarifnya.

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

BPKB dan STNK
BPKB dan STNK ()
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved