Asusila
PSK di Cianjur Tawarkan Diri Pakai Mobil Demi Kejar Bule dan Pria Hidung Belang
Wanita Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang beroperasi di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat berkeliling menawarkan diri
Kapolres menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.
Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.
Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.
Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
(TibunnewsBogor/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling, Masuk ke Vila Jadi Langganan WNA Timur Tengah, https://bogor.tribunnews.com/2019/10/09/psk-di-cipanas-dipajang-di-mobil-keliling-masuk-ke-vila-jadi-langganan-wna-timur-tengah?page=all.