Lagi Proses Klaim Asuransi karena Meninggal, Tiba-tiba Debt Collector Tagih Mobil dengan Arogan
Notan Mendrofa (25), mahasiswa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan, prihatin dengan ulah/sikap PT Mandiri Tunas Finance.
Lagi Proses Klaim Asuransi karena Meninggal, Tiba-tiba Debt Collector Tagih Mobil dengan Paksaan: Ini Sangat Arogan
TRIBUNJAMBI.COM - Notan Mendrofa (25), mahasiswa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, prihatin dengan ulah/sikap PT Mandiri Tunas Finance.
Lembaga pembiayaan itu dinilainya yang tak memiliki hati nurani, karena tidak mentoleransi keterlambatan pengusulan berkas klaim asuransi mobil pikap kakeknya yang telah meninggal dunia.
Padahal, keterlambatan itu bukan ia sengaja. Ia sebenarnya sudah datang menyampaikan berkas klaim ke kantor Mandiri Tunas Finance di Medan, 45 hari setelah kakeknya meninggal dunia pada 22 Mei 2018 lalu
Namun, disuruh pulang oleh staf untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap.
Setelah itu, datang lagi beberapa hari kemudian guna menyerahkan berkas-berkas diminta.
Baca: Fakta-fakta Terbaru Gadis Diculik dan Setubuhi 3 Pria Selama 4 Hari, Diberi Uang Rp 200 Ribu
Baca: 3 Anak Presiden Diprediksi Masuk di Kabinet Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Nama yang Tak Asing Lagi
Tiba-tiba pada tanggal 3 Oktober 2019 lalu, tim penagih hutang berupaya menarik paksa mobil itu di tengah jalan, di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli.
"Sesuai aturan pada kontrak, jika konsumen meninggal dunia, maka sisa angsuran ditanggung asuransi" jelas Notan kepada Tribun Medan, Selasa (8/10/2019).
Notan bercerita, pada tahun 2015 lalu, kakeknya F Harefa membeli mobil Mitsubishi L-300 dengan cara cicil selama empat tahun. Uang muka Rp67,84 juta, dengan angsuran per bulan Rp4,2 juta.
Pada cicilan ke-32 kakeknya F Harefa yang kala itu berusia 58 tahun meninggal dunia karena sakit. Masa cicilan mobil tersisa 14 kali lagi.
Saat F Harefa meninggal dunia, keluarga pun langsung menghubungi Mandiri Tunas Finance untuk permohonan klaim asuransi serta meminta BPKB.
"Setelah mendapat informasi, kami berusaha melengkapi syarat-syarat. Berselang 45 hari, kami menyampaikan berkas yang pertama rampung, surat kematian, pernyataan ahli waris, dan pengisian formulir. Namun, disuruh melengkapi seluruhnya, sehingga berkas saya bawa pulang," katanya.
Karena beberapa hal urusan keluarga, lanjut Notan, berkas akhirnya selesai melewati limit waktu yang ditentukan. Saat diserahkan, staf Mandiri Tunas Finance mengatakan akan mencoba mengajukan ke asuransi.
Baca: Mengapa Bahasa Rocky Gerung Sulit Dipahami? Terungkap Lewat Pria Ini, Eko: Disitulah Biasanya Ngeles
Beberapa bulan kemudian, tim penagih utang mengaku dari Mandiri Tunas Finance berupaya menarik paksa mobil di tengah jalan, di Gunungsitoli. Namun, gagal karena mereka berhasil mempertahankan mobil.
"Kami sangat kaget. Kami masih negosiasi mencari jalan keluar, tiba-tiba ada debt collector mengaku dari Mandiri Tunas Finance menarik mobil. Ini sangat arogan," katanya.
Atas permasalahan itu, keluarga Notan Mendröfa tidak terima. Ia meminta Mandiri Tunas Finance lebih mengedepankan sistem kekeluargaan, apalagi kasus tersebut bukan upaya jahat.
"Kami ingin mereka memiliki hati dingin menyelesaikan masalah ini, karena kami konsumen yang tertib membayar. Jangan asal main tarik. Dana kami sudah banyak habis hingga 32 bulan cicilan. Kami juga heran, limit waktu klaim asuransi tidak ada disertakan dalam kontrak kredit," katanya.
Salah satu staf bagian klaim pada kantor Mandiri Tunas Finance di Medan, bernama Elvira, kala dikonfirmasi Tribun Medan via seluler, Selasa (8/10/2019) petang, menolak menjelaskan perihal kasus yang menimpa Notan.
"Karena sesuatu hal, kami tidak bisa jawab pertanyaan bapak," ucapnya singkat.
(cr16/tribun-medan.com)
Baca: Belanja di Supermarket Jamtos Jambi Bisa Lewat WhatsApp, Daging Seafood hingga Sayuran
Baca: Jumlah Penghasilan Barbie Dibongkar Ria Ricis, YouTuber Ricis Akui Kalah Jauh dari Istri Galih