Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta

Sekira 169 unit Subaru dilelang pagi ini (9/10/2019) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Editor: Duanto AS
autodetective.com
Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai 

Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Sekira 169 unit Subaru dilelang pagi ini (9/10/2019) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

Lelang dilakukan pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Melansir Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, beberapa model mobil dilelang yang ditawarkan.

Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012
Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012 (autoevolution.com)

Modelnya: Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Baca Juga

 Penjudi Lompat dari Lantai 29 Aparteman Robinson lalu Mati, Misteri Judi Kelas Kakap Terbongkar

 Dari Raditya Dika kini Ashanty, Mengapa Korban Autoimun Semakin Bertambah Pesat? Kenali Gejalanya

 Terungkap Gaji Buzzer Istana Pepih Nugraha: Mereka Gajian, Bohong Kalau Dibilang Enggak Ada

Bagaimana caranya mengikuti lelang?

Adapun uang jaminan terendah untuk mengikuti lelang ini, yakni Rp 19 juta dan paling tinggi Rp 90 juta.

Tarif tersebut berbeda-beda menyesuaikan kondisi mobil dan tahun lansirannya.

"Kendaraan masih baru, karena memang ini barang sitaan dari showroom dan mobil operasionalnya (aset). Jadi, unit yang tidak ada surat-surat itu biasanya barang dagang sedangkan yang sudah dilengkapinya, merupakan unit operasional perusahaan," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jika unit tidak sukses terjual di lelang, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, akan ada pelelangan kembali dengan limit yang disesuaikan.

"Kalau tidak laku, tentu ada lelang lagi dengan limit yang disesuaikan, Bea Cukai bisa saja menurunkan," katanya.

Berikut ini daftar Subaru yang dilelang Bea Cukai:

129 unit Subaru XV 2.0I AWD CVT 2012
Limit Rp 90 juta – Rp 131 juta Jaminan Rp 27 juta – Rp 40 juta

2 unit Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT
Limit Rp 263 juta (2013), Rp 294 juta (2014) Jaminan Rp 79 juta (2013), Rp 89 juta (2014)

1 unit Subaru Exiga 2.0I AWD 2011
Limit Rp 90 juta Jaminan Rp 27 juta

1 unit Subaru Forester 2.0 2012
Limit Rp 61 juta Jaminan Rp 19 juta

5 unit Subaru Forester 2.0X 2012
Limit Rp 95 juta – Rp 102 juta Jaminan Rp 29 juta – Rp 31 juta

5 unit Subaru Forester 2.0X 2013
Limit Rp 101 juta – Rp 104 juta Jaminan Rp 31 juta – Rp 32 juta

4 unit Subaru Forester 2.5XT 2011
Limit Rp 105 juta – Rp 108 juta Jaminan Rp 32 juta – Rp 33 juta

1 unit Subaru Impreza 1.5R 2008
Limit Rp 92 juta Jaminan Rp 28 juta

2 unit Subaru Impreza 4D 1.6I 2012
Limit Rp 108 juta Jaminan Rp 33 juta

6 unit Subaru Impreza 4D 2.0I 2012 – 2014
Limit Rp 123 juta – Rp 196 juta Jaminan Rp 37 juta – Rp 59 juta

2 unit Subaru Impreza 4D 2.5 2012
Limit Rp 270 juta – Rp 289 juta Jaminan Rp 81 juta – Rp 87 juta

5 unit Subaru Impreza 5D 2012
Limit Rp 267 juta – Rp 291 juta Jaminan Rp 81 juta – Rp 88 juta

1 unit Subaru Legacy 2.0I AWD 2010
Limit Rp 78 juta Jaminan Rp 24 juta

1 unit Subaru Outback 2.5I 2012
Limit Rp 123 juta Jaminan Rp 37 juta

1 unit Subaru WRX 2.0 AWD 2014
Limit Rp 196 juta Jaminan Rp 59 juta

3 unit Subaru WRX STI 4D 2.5 2014

Limit Rp 300 juta Jaminan Rp 90 juta

Ilustrasi Subaru Impreza hatchback 1.5 lansiran tahun 2008
Ilustrasi Subaru Impreza hatchback 1.5 lansiran tahun 2008 ((autoevolution.com))

Melansir kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memperbarui situs lelang online dengan tampilan yang lebih user friendly.

Dengan portal lelang.go.id yang baru, calon pembeli bisa lebih leluasa mencari barang lelang yang diinginkan dengan fitur pencarian.

Situs itu menjanjikan kemudahan bagi pembeli untuk mengakses website maupun mengajukan penawaran lelang.

Kementerian Keuangan membuka jadwal lelang mulai Rabu (14/11/2018) untuk registrasi dan open house di Gedung Dhanapala Kemenkeu.

Di sana ditampilkan berbagai barang-barang yang akan dilelang, termasuk barang gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Kamis (15/11/2018), portal lelang.go.id akan resmi diluncurkan. Hari itu juga, pelaksanaan lelang open bidding maupun close bidding dimulai.

Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai
Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai (autodetective.com)

Ada dua metode lelang yang bisa diikuti, yakni lelang kehadiran yang bisa diikuti secara tatap muka.

Ada juga lelang melalui internet dengan mengakses lelang.go.id. Untuk lelang melalui portal lelang.go.id, calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di website lelangdjkn. kemenkeu.go.id.

"Syarat ikut (penawaran) lelang harus melampirkan foto KTP dan memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri," ujar Lukman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Setelah itu, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang.

Angkanya bervariasi tergantung nominal yang ditentukan penjual barang tersebut.

Setoran uang jaminan paling lambat diterima KPKNL paling lambat saru hari ekrja sebelum pelaksanaan lelang.

Cara lainnya yakni menyetorkan uang jaminan melalui nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang.

Nomor VA bisa dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan melengkapi data identitas.

Uang jaminan yang disetorkan akan dikembalikan seutuhnya kepada peserta lelang yang tak disahkan sebagai pembeli.
Selanjutnya, terkait pelunasan lelang, harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tak melunasi kewajibannya, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Buka https://lelang.go.id untuk informasi lelang selengkapnya.

Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Tertarik Ikut Lelang Online Kemenkeu? Simak Caranya!" dan "Berikut Daftar Mobil Subaru yang Dilelang Hari Ini"

Subscribe Youtube

 169 Mobil Subaru Dilelang Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta, Gini Caranya

 Penjudi Lompat dari Lantai 29 Aparteman Robinson lalu Mati, Misteri Judi Kelas Kakap Terbongkar

 Hasil Visum Pada Siswi SMK Dalam Video Panas di Tuban Ditemukan Kerusakan di Kemaluan Korban!

 Terungkap Gaji Buzzer Istana Pepih Nugraha: Mereka Gajian, Bohong Kalau Dibilang Enggak Ada

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved