Polisi Ungkap Pembunuhan Yani, Korban Tewas Dipukul Pakai Gilingan Setelah Mengaku Menikah
Polresta Jambi hari ini Senin (7/10) melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa Yani (54) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Zainal Abidin (48) adik kandung korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. "Kami hanya minta pelaku ini di hukum seberat-beratnya," kata Zainal.
Zainal juga tak menyangka dengan apa yang di lakukan Eko Widodo yang tega menghabisi nyawa korban. Pasalnya Widodo yang biasa dikenal oleh keluarga korban adalah seorang yang pendiam dan tak banyak ulah ketika di kenalakan Yani di WKS, Tebing Tinggi.
Selain itu, Zainal mengaku terkejut saat mendengar kabar kalau kakak kandungnya telah menikah sebanyak 30 kali lebih. Diketahui, Yani telah menikah sebanyak 3 kali dan Widodo merupakan suami keempat dari Yani.
"Terkejut saya, dia ini suaminya yang keempat. Memang dia ini sering pergi-pergi, dan terakhir dia minta rujuk lagi karena pernah pisah," jelas Zainal.
Atas kejadian tersebut, Widodo dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan pencurian.