Berita Kriminal Jambi
Dituntut 6 Tahunan Penjara, Terdakwa Iwan Cs Minta Keringanan, Hakim Tunggu Tanggapan Jaksa
Dituntut 6 Tahunan Penjara, Terdakwa Iwan Cs Minta Keringanan, Hakim Tunggu Tanggapan Jaksa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Dituntut 6 Tahunan Penjara, Terdakwa Iwan Cs Minta Keringanan, Hakim Tunggu Tanggapan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Jambi, menyatakan pembelaan mereka pada Kamis (4/10/2019) lalu.
Para terdakwa adalah Iwan, Defri, Ansor, Mukhlisin dan Qodri. Beberapa dari mereka mengajukan pembelaan tertulis dan lisan, ada yang diwakili kuasa hukum dan sendirian.
"Pada prinsipnya kalian mengajukan keringanan hukuman, begitu bukan," kata Arfan Yani, Ketua majelis hakim.
Baca: Penyanyi Dangdut Lulusan DAcademy Ini Diciduk Karena Narkoba, Kasusnya Mirip Rifat Umar
Baca: Bayi Kembarnya Meninggal Dunia, Ini Nama Anak Ammar Zoni dan Irish Bella Ternyata Sudah Disiapkan
Baca: 18 Orang Pelaku PETI Diamankan Polisi, Kapolres Lutfi, Nyatakan Serius Berantas PETI di Merangin
Baca: SETELAH 4 Jam Berhubungan Intim Sama Bos, Ibu Muda Tersadar Anak Balita Tewas Terpanggang di Mobil
"Untuk itu memberi kesempatan jaksa penuntut umum mengajukan tanggapan terkait pembelaan para terdakwa. Sidang ditunda sampai Kamis 10 Oktober 2019," kata Arfan Yani.
Sebelumnya, Iwan Cs rerata dituntut jaksa penuntut umum enam kurungan penjara.
Dituntut 6 Tahunan Penjara, Terdakwa Iwan Cs Minta Keringanan, Hakim Tunggu Tanggapan Jaksa (Jaka HB/Tribunjambi.com)