Tak Masalah Presiden Terbitkan Perppu UU KPK, Habiburokhman: Gerindra Tidak Menyuruh Atau Melarang

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gerindra Habiburokhman menilai, tidak ada pelanggaran hukum apalagi risiko dimakzulkan apabila Presiden Joko Widodo me

Editor: rida
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Habiburokhman 

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gerindra Habiburokhman menilai, tidak ada pelanggaran hukum apalagi risiko dimakzulkan apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

"Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan. Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman dalam diskusi polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Menurut dia, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca: Posisi Tubuh Pegawai Bank di Jambi saat Video Call Tanpa Busana, Tragedi 11 Akun Instagram Palsu

Baca: Terlibat Rencana Peledakan Bom Aksi Mujahid 212, Purnawirawan TNI Sony Santoso ditangani Mabes Polri

Baca: WIKIJAMBI - Pernah Wisata di Kebun Melon Emas di Jambi? Ternyata Satu-satunya, Coba Deh

Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan memakzulkan presiden hanya karena menerbitkan perppu UU KPK.

"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika presiden mengeluarkan perppu ya kita hormati," ucap dia.

Habiburokhman juga tidak mempermasalahkan sikap presiden jika menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Lebih lanjut, Gerindra menyarankan, apabila Presiden tidak mengeluarkan perppu, masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang, namun ada juga cara lain bagi pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," kata Habiburokhman.

Baca: WIKIJAMBI - BBQ Ala Korea di Samwon Express Jambi, Seperti Apa Penampilannya?

Baca: Popularitas Jokowi Diatas Donald Trump dan Putin, Iwan Fals Sebut Kekuasaan Bung Karno dan Pak Harto

Baca: Kelanjutan Kasus 2 pabrik susu Aura Kasih, Begini Kondisi Postingan IG yang Selalu Santai

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?"

Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved