Berita Tebo
Kasus Dugaan Pemalsuan Gelar, Polisi Pertimbangkan Pencekalan Tersangka Jumawarzi
Kasus Dugaan Pemalsuan Gelar, Polisi Pertimbangkan Pencekalan Tersangka Jumawarzi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Dugaan Pemalsuan Gelar, Polisi Pertimbangkan Pencekalan Tersangka Jumawarzi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kasus dugaan pemalsuan gelar akademik atas tersangka Jumawarzi akhirnya diekspose Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Kamis (3/10/2019).
Dalam keterangan pers itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ridho Syawaludin menyebut tersangka tidak dilakukan penahanan.
Saat disinggung terkait pencekalan, dia bilang akan mempertimbangkannya.
"Pencekalan belum kami berlakukan. Namun nanti akan kami pertimbangkan, terkait tidak bolehnya tersangka keluar dari Tebo," katanya di Mapolres Tebo.
Dia menyampaikan, saat ini berkas tersangka ini sudah P-21 per tanggal 27 September 2019 lalu.
"Jadi sudah ada di kejaksaan, tinggal menunggu pelimpahan," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tebo.
"Kalau memang sudah siap, kami akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan (tahap II)," jelasnya.
Baca: Tidak Ada Anggaran, Pelantikan Pimpinan DPRD Merangin Digelar Biasa Saja Jumat Besok
Baca: CATAT! Seleksi CPNS 2019 Dibuka Oktober, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dipersiapkan
Baca: Kecewa Posisinya Digantikan Mulan Jameela, Kini Fahrul Rozi Pilih Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Baca: Nasdem Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup untuk Pilkada Bungo 2020, Berikut Jadwal Proses Penjaringannya
Diketahui, tersangka Jumawarzi diduga menggunakan gelar akademik palsu, Sarjana Hukum (SH). Gelar tersebut juga tertera pada namanya saat Pemilu April 2019 lalu. Saat tersangka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Gerindra.
Dia disangkakan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Atau pasal 68 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta.
Kasus Dugaan Pemalsuan Gelar, Polisi Pertimbangkan Pencekalan Tersangka Jumawarzi (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)