Penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II-TA 2019, Ini Syarat Lengkapnya
Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkarier menjadi prajurit TNI. Ada penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II-TA 2019, Ini Syarat Lengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkarier menjadi prajurit TNI.
Berikut ini informasi penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Dalam rilis yang dikirimkan Ajudan Jenderal Korem 042/Garuda Putih kepada Tribunjambi.com dijelaskan tentang rekrutmen tersebut.
Disebutkan penerimaan itu sesuai Surat Telegram Kasad Nomor ST/2543/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/2540/2019 tanggal 18 September 2019.
Berikut ini informasi selengkapnya (4 lembar):

Baca Juga
Misteri dalam Tubuh Sat-81 Kopassus, Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya anggota Pasukan Rahasia
Daftar Nama 31 Danjen Kopassus, Pernah Telibat Misi Rahasia Bekerja Sama CIA di Pulau Galang
17 Kali Naik Pangkat hingga Perwira Kopassus, Kisah Preman Terminal Insaf Daftar Pakai Kaus Singlet
25 Prajurit Korem Naik Pangkat, Ini Kata Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy
Aspal Telanaipura Memanas, Korem 042/Gapu Gelar Drag Bike Drag Race, Sambut HUT Ke-74 TNI



Demikian informasi penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Sejarah dan kepangkatan TNI sejak 1945-sekarang
Melansir wikipedia, kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia merupakan susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Kepangkatan itu mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.
Sejarah
Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) pada 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat. Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit.