Tergiur Upah Rp 500 Ribu, 4 Sopir Nekat Bawa Minyak Ilegal ke Sumsel, Nasibnya Kini di Pengadilan

Rido salah satu saksi mengatakan empat supir ini berencana membawa minyak mentah ilegal ini ke Sumatera Selatan.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Empat supir mobil pengangkut minyak ilegal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/10). 

Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Empat Sopir Nekat Bawa Minyak Ilegal ke Sumsel, Nasibnya Kini di Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat supir mobil pengangkut minyak ilegal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/10). Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan tiga saksi dari kepolisian daerah Jambi.

Empat terdakwa itu adalah Yasir Arafat, Dedi Irawan, Heri Noviandi dan Candra Irawan.

Rido salah satu saksi mengatakan empat supir ini berencana membawa minyak mentah ilegal ini ke Sumatera Selatan. “Keempat supir dibayar masing-masing 500 ribu rupiah untuk mengantarkan 10 ribu liter minyak,” katanya.

“Katanya mau dibawa ke Bayung Lencir,” ungkap Rido.

Baca: Kapolresta Jambi Jadi Komandan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta

Baca: Hendro Bongkar Kelakukan Jiyono, Gelapkan Uang Sembako hingga Puluhan Juta

Empat terdakwa ada yang ditangkap di tempat yang sama. “Yasir dan Dedi di Bungku, Heri di Tempino dan satu lagi di jalan lintas sumatera,” ungkapnya.

Empat terdakwa menerima keterangan saksi.

“Sidang ditunda sampai Selasa 8 Oktober dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved