Pendaftaran CPNS 2019 Dijelaskan Tanggal Penerimaan, Begini Penjelasaannya, Tidak Terima PPPK?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman rekrutmen CPNS menunggu masa pemerintahan baru.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com
Penerimaan CPNS 2019 

Pendaftaran CPNS 2019 Dijelaskan Tanggal Penerimaan, Begini Penjelasaannya, Tidak Terima PPPK?

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman rekrutmen CPNS menunggu masa pemerintahan baru.

"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," kata Ridwan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) siang.

Ridwan menjelaskan, pengumuman tersebut meliputi alokasi formasi hingga tata cara pendaftaran.

Menurut dia, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 akan berfokus pada rekrutmen CPNS saja dan tidak melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Semakin Panas Perseturan Bebby Fey vs Atta Halilintar, Youtuber Laporkan DJ Seksi ke Polisi

Baca: Adik Ipar Tidur Dirumah, Pria Ini Tak Tahan Lihat Baju Seksi, Imingi Rp 500 Ribu Sekali Berhubungan

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan.

Sementara itu, kursi yang dialokasikan untuk rekrutmen CPNS 2019 ini sebanyak 197.111 formasi.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pada 10 September 2019 lalu, disebutkan bahwa saat itu Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi pengadaan CPNS 2019 untuk instansi pusat maupun daerah.

Setelah itu, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang terdiri dari jabatan lowong dan akan diisi, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jawabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. Antusias masyarakat terhadap rekrutmen CPNS masih tinggi.

Terkadang, beberapa oknum tak bertanggungjawab memanfaatkan kesempatan seperti ini. Sehingga, masyarakat pun diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala informasi yang berkaitan dengan rekrutmen CPNS.

Baca: Pemilik 4 Zodiak Ini Diprediksi Alami Hari Terbaik di Bulan Oktober 2019, Gemini Punya Pesta Besar!

Baca: Jadwal Liga Champions Selasa-Kamis (1-3/10), Laga Big Match Real Madrid, Totenham, Juventus

Rincian Formasi CPNS 2019

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.

"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Dikabarkan sebelumnya, setelah intansi mendapatkan jatah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selanjutnya instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS.

Baca: Peringatan Dini BMKG Selasa 1 Oktober 2019, Waspada Gelombang Tinggi, Hujan Petir, Kebakaran Hutan

Pengumuman pengadaan CPNS berisi posisi atau jabatan yang lowong, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

Pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat dipantau di situs resmi Kemenpan RB.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Disebutkan, bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara, jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).

Pemerintah selalu mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan rekrutmen CPNS.

Baca: KKB Papua Nyatakan Siap Perang vs TNI-Polri, Pembunuhan di Bandara, Ribuan Orang Mengungsi

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved