Siapa 'Penumpang Gelap' Demo Mahasiswa hingga Berakhir Ricuh?
Meski berakhir dengan kerusuhan, harus dibedakan antara aksi murni Mahasiswa dengan kemungkinan gerakan penyusup alias provokator.
Siapa 'Penumpang Gelap' Demo Mahasiswa hingga Berakhir Ricuh?
TRIBUNJAMBI.COM - DEMO Mahasiswa yang terlihat masif dan menyebar di seantero Indonesia mengingatkan pada aksi serupa menjelang reformasi 1998.
Meski berakhir dengan kerusuhan, harus dibedakan antara aksi murni Mahasiswa dengan kemungkinan gerakan penyusup alias provokator.
Tak banyak yang sadar, aksi Mahasiswa yang menyebar ke seluruh Indonesia bermula dari tanda pagar (tagar) di media sosial #GejayanMemanggil.
Tagar ini selama beberapa hari menggema di media sosial dan menginspirasi gerakan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan nurani masyarakat.
Baca: Kronologi Penembakan Pengawal Raja Salman, Sebelum Kejadian Sempat Bertengkar
Baca: Jadwal MotoGP Thailand 2019 - Menang di Thailand, Marc Marquez Bakal Juara Dunia MotoGP 2019
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 September 2019 Lengkap 12 Bintang, Aries Lagi Baper, Kurangi Cuek Taurus
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia bergerak di kota-kota mereka meneriakkan kegelisahan hati dan kegeraman jiwa atas berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Undang-undang KPK dinilai melemahkan KPK dan menguatkan koruptor.
Sementara, pada RKUHP ada sejumlah pasal yang dinilai janggal karena negara masuk terlalu dalam pada ranah kehidupan pribadi.
RKUHP juga diprotes karena penambahan pasal-pasal karet yang bisa mengriminalisasi siapa pun tanpa kecuali dengan konteks yang sumir.
Pasal penghinaan presiden, misalnya, dihidupkan kembali dalam RKUHP, padahal telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Hasil Liga Italia - Kalah dari Fiorentina, AC Milan Dekati Zona Degradasi
Baca: Ducati Bakal Rekrut Pembalap Baru, Legenda MotoGP Tak Sarankan Rekrut Marc Marquez Meski Kerap Juara
Permohonan uji materi tersebut diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Penyusup dalam demo
Aksi menyuarakan perasaan ketidakadilan meluas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30092019_demo.jpg)