Penyebab Demonstrasi Mahasiswa Makin Menjadi-jadi, Analisa Hotman Paris Hutapea

Pengacara Hotman Paris Hutapea termasuk yang terheran-heran melihat RKUHP. Berikut ini analisanya:

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

Penyebab Demonstrasi Mahasiswa Makin Menjadi-jadi, Analisa Hotman Paris Hutapea

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

TRIBUNJAMBI.COM - Apa penyebabnya demonstrasi mahasiswa menjadi membara dan bergulir bak bola salju?

Pemicunya bermula dari kontroversi pengesahaan RUU KPK dan pasal-pasal "aneh" di RKUHP.

Untuk RUU KPK, anggota dewan DPR RI tiba-tiba merevisi dan mengesahkannya.

Pengacara Hotman Paris Hutapea termasuk yang terheran-heran melihat RKUHP. Berikut ini analisanya:

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

1.Pasal Hukuman Mati

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

BERITA TERPOPULER:

TOKOH Papua Benny Wenda Ditolak Masuk Ruang Sidang Umum PBB, karena Terbentur Aturan Baru

UAS Pajang Foto Detik-detik Gus Dur Lengser dari Istana, Bikin Warganet Baper! Ini Fakta di Baliknya

Kisah Pak Tarno Dikejar-kejar Pramugari Cantik Sampai Dapat Anak, Wajahnya Mirip Siapa?

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved