ISTRI dan Anak Tidur, Pria Bejat Ini Cabuli Keponakan Hingga Enam Kali! Terungkap Karena

Kasus pencabulan kepada wanita kembali terjadi. Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang pria berisitri terhadap keponakannya

Editor: rida
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Kakek Alfa Romeo (61) pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi diduga mengalami kelainan seksual. Pasalnya, di dalam ponselnya terdapat koleksi vidoe porno hingga 30 video 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus pencabulan kepada wanita kembali terjadi.

Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang pria berisitri terhadap keponakannya sendiri.

Diberitakan Kompas.com adala EA (35) pria yang dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri.

EA merupakan warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Baca: Jelang Tinggalkan Kursi DPR, Karakter Asli Polisi Kontroversial Fahri Hamzah Mulai Keluar

Baca: BINTANG Film Dewasa Menangkan Gugatan Rp 6,4 Miliar, Setelah Ngaku Selingkuh dengan Presiden

Baca: Alasan Sajad Ukra Pilih Medina Moesa Pengganti Nyai Nikita Mirzani, Ternyata Tajir Melintir

Ia ditangkap atas laporan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, menyebutkan EA mengakui perbutannya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli ponakannya dua kali,” kata Adhitya seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Pengakuan tersangka ini sedikit berbeda dengan keterangan korban.

Korban mengaku bahwa tindakan asusila yang dialaminya lebih dua kali.

Korban mengakui telah mengalami tindakan amoral itu sebanyak enam kali sejak awal September 2019, dan terjadi di rumah pelaku.

“Kejadian itu saat korban menginap di rumah pelaku. Mereka ini bukan hanya saudara, tapi juga bertetangga,” ungkap Adhitya.

Baca: Hasil Pengecekan Kondisi Jembatan PSM, Ini Beberapa Titik Kerusakan, Harus Diwaspadai

Baca: Sedang Asyik Makan Bakso, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi Karena Curi Uang Rp 300 juta

Baca: Gempa hari Ini, 3 Wilayah yang Alami Bencana, Melonguane Sulawesi Utara Bermagnitudo 6.7

EA melancarkan aksinya saat istri dan anak-anaknya tertidur. Di sisi lain korban tak bisa melawan lantaran diancam akan disiksa oleh pelaku.

“Setelah diceritakan ke keluarga korban, langsung keluarga korban buat laporan ke polisi. Kami selidiki dan tangkap pelakunya. Sekarang dia ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Adhitya.

Seperti siklus yang tak terputus, kasus pencabulan pun pernah terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Karawang.

Seorang pengajar di sebuah pesantren mencabuli tiga orang siswa di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

Mengutip laman TribunJabar.id pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak korban ke kamar mandi.

Di sana pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga siswa pesantren itu.

Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Baca: Kisah Wanita Sewakan Rahim Tarif Rp 260 Juta 1x Melahirkan, Sudah 16 Kali, Surrogate Mother Tertua

Baca: BUKAN Karena Karir, Ini Alasan Sebenarnya Mengapa Agnez Mo Belum Mau Menikah

Baca: GEGER Sedang Hamil, Istri Pertama Malah Carikan Madu Untuk Sang Suami, Alasannya Mengejutkan

"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Di mana para korbannya adalah anak laki-laki," ucap AKP Bimantoro Kurniawan di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

RD terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah 5 tahun karena seorang pengajar. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved