Menteri Hukum dan HAM Mengundurkan Diri, Istana Membenarkan, Ini Alasan Keluar dari Kabinet Kerja

Di surat pengunduran diri, Yasonna juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri ada banyak kekurangan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. 

Menteri Hukum dan HAM Mengundurkan Diri, Istana Membenarkan, Ternyata Ini Alasannya Keluar dari Kabinet Kerja

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Politikus PDI-Perjuangan itu tidak bicara banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi.

Dia juga irit bicara saat ditanya soal Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang KPK.

Di surat pengunduran diri, Yasonna juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri ada banyak kekurangan.

Baca: 50 Orang Diamankan Polisi Saat Demo Mahasiswa di DPRD Jatim, Ternyata Ada Dua Dua Pelajar Masih SD

Baca: Ramalan Zodiak Hari ini 28 September 2019 Lengkap 12 Bintang, Cek Kesehatan dan Percintaanmu

Senada dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum‎ dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono yang membenarkan surat pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pihak Istana juga membenarkan Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri karena menteri tidak boleh rangkap jabatan.

 

Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi bahwa memang benar Pak Yasonna ‎sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik sebagai anggota DPR dan tidak boleh rangkap jabatan," ungkap Staf Khusus Presiden Jokowi, Adita Irawati saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/9/2019) malam.

‎Untuk diketahui Yasonna mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Jokowi, Jumat (27/9/2019).

Di surat itu tertulis Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.

Yasonna juga menyebut seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal itu berbunyi : ‎Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatangani dirinya.

Yasonna pagi tadi bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada awak media, Yasonna tidak menyampaikan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri.

 

Baca: Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami Malah Tega Perkosa Anak Kandungnya, 2 Tahun Tak Berhubungan

Baca: Tiga Kapolda Dimutasi Kapolri Hari Ini, Apakah karena Masalah di Riau, Papua dan Sultra?

Presiden Jokowi Akan Tunjuk Plt

Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).

Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya berasal dari PDI-P.

Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.

Dalam kesempatan itu, Pratikno juga mengumumkan Presiden telah menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menjadi Plt Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hanif menggantikan rekan separtainya Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.

Baca: Cara Kerja Misterius Intelijen Kopassus, Bisa Mengelabui hingga Sembunyikan Istri Panglima Musuh

Yasonna Laoly Minta Maaf

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

 

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

Baca: Seorang Remaja 17 Tahun Curhat Dengan Mama Telah Berhubungan Intim Dengan Pacar 3 Kali

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).

Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Keduanya berasal dari PDI-P. Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.

"1 oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.

Baca: Kapolda Riau Dicopot Dari Jabatannya, Benarkah Gara-gara Karhutla yang Terjadi di Riau?

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved