Sang Istri Lihat Suaminya Tak Berbusana di Ranjang Kos dengan SPG, Tak Disangka, Ini Dilakukannya

Rumah kosan yang berlokasi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini jadi tempat keduanya memuaskan nafsu.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sang Istri Lihat Suaminya Tak Berbusana di Ranjang Kos dengan SPG, Tak Disangka, Ini Dilakukannya 

OL meminta kerabatnya MA untuk menunggu di lokasi sambil memantau HM dan LAS.

Sementara OL pergi ke Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek suami dan selingkuhannya di kos milik LAS.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa/Warta Kota)

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.

Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layaknya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

HM sendiri tak berkutik, ia hanya pasrah ketika digiring ke kantor polisi.

Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.

HM yang merupakan Bos Perusahaan di Kupang ini HM dikenakan pasal 284 KUHP.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, dirinya mengenal Gadis SPG iu pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.

Dari pengakuannya, hubungan intim antara HM dan LAS ini bukan baru pertamakali.

Namun, sudah dilakukan beberapa kali.

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved