Berita Muarojambi
Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, di Sengeti, Gelar FGD RUU Permasyarakatan
Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, di Sengeti, Gelar FGD RUU Permasyarakatan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, di Sengeti, Gelar FGD RUU Permasyarakatan
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas II B Jambi, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam pembahasan rancangan undang-undang pemasyarakatan, Kamis (26/9/2019).
FGD ini dilaksanakan di Ruang Kantor LP Perempuan Klas II B Jambi, Sengeti.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan FGD ini di ikuti oleh Mahasiswa, Akademisi, Kelembagaan terkait.
Baca: BREAKING NEWS, Ratusan Mahasiswa Bungo Kembali Aksi di Depan DPRD, Angkat Isu Daerah hingga Nasional
Baca: Raut Tegang Prada DP saat Sidang Vonis, Kepala Pembunuh Vera Oktaria Tak Lagi Plontos
Baca: VIDEO: Aksi Demo Ratusan Warga Batang Kibul Ancam Nginap di Kantor Bupati Merangin
Dalam kesempatan ini, Kalapas Susana Tri Agustin menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap rancangan undang-undang pemasyarakatan.
"Bahwa undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa rancangan peraturan perundang-undang ini telah dibahas pada 2003 lalu. Berbagai pembahasan dikatakan oleh Kalapas bahwa ada 13 muatan baru pada RUU Pemasyarakatan.
Misalnya dijelaskan terkait dengan petugas pemasyarakatan, dikatakan Kalapas bahwa muatan baru menyebutkan petugas pemasyarakatan selain memenuhi syarat yang di tentukan dalam penerimaan ASN, ada hal lain yang di atur.
"Petugas pemasyarakatan juga harus memenuhi kualifikasi, juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Jaman sekarang yang paling banyak itu kasus narkoba, kalau petugas kita tidak tahu apa dan jenis narkoba, bagaimana dia bisa mencegah narkoba," terangnya.
Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, di Sengeti, Gelar FGD RUU Permasyarakatan (Samsul Bahri/Tribunjambi.com)