Ini Alasan Presiden Jokowi Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, sudah 2 Kali Melontarkan Pernyataan
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan ...
Ini Alasan Presiden Jokowi Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Sudah 2 Kali Melontarkan Pernyataan
TRIBUNJAMBI.COM - Sebenarnya apa alasan Presiden Jokowi tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan UU KPK?
Secara jelas presiden mengatakan penolakan tersebut.
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK).
Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya dr Soeko Marsetiyo? Sang Dokter Mengabdi di Papua Tapi Tewas Akibat Kerusuhan
Siapa Sebenarnya Livia Ellen, Mahasiswi UI Fotonya Viral Saat Demo di DPR Ternyata Bukan Orang Biasa
Harus Berdusta Demi Tugas dan Cinta, Sisi Lain Petugas di Arena Pemadaman Api (1)
10 Foto Adik DJ Katty Butterfly Posisi Baju Agak Terbuka, Sandy Klisana Lebih Cantik dari Sang Kakak
Kejutan Tak Jadi ke Natasha Wilona, Kevin Sanjaya Dikabarkan Malah Pacaran dengan Si Cantik Ini
Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).
Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Salah satu yang mereka suarakan adalah penolakan pengesahan RUU KPK.
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.
Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu. Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).