Berita Jambi
Di Jambi, Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Bersama Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus, Ini Tuntutan Pendemo
Di Jambi, Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Bersama Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus, Ini Tuntutan Pendemo
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Di Jambi, Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Bersama Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus, Ini Tuntutan Pendemo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belasan siswa STM di Jambi ikut bergabung dalam barisan mahasiswa cipayung plus yang menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Jambi hari ini, Kamis (26/9/2019).
Seperti terlihat, sejak pukul 10.00 wib massa mahasiswa yang berjumlah sekitar seribu orang mulai berorasi di simpang IV BI Telanaipuran, Kota Jambi.
Sejumlah siswa STM ini terlihat mulai berdatangan dan bergabung serta membawa sejumlah karton beruliskan kritikan.
Baca: BREAKING NEWS, Mahasiswa di Jambi, Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Baca: 26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK dalam UU Hasil Revisi yang Disahkan DPR, Ada yang Fatal
Baca: Krisis Air Bersih, Warga Pulau Mentaro, Keluarkan Rp 25 Ribu Sehari, Hanya untuk Beli Air Galon
Bahkan beberapa mahasiswa sempat melarang massa siswa STM ini, terdengar pula rengekan sejumlah siswa yang meminta agar keinginannya ikut menggelar aksi diakomodir para mahasiswa.
"Kami ikut bang, kami juga nak unjukrasa," ujar salah seorang siswa.
Dalam aksinya massa mahasiswa yang tergabung dalam cipayung plus menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, Mendesak pemerintah Provinsi jambi dan kabupaten untuk segera menyalurkan bantuan kebutuhan logistik yang mendesak.
Kedua, Meminta kasus karhutla tidak di politisasi.
Ketiga, Meminta pemerintah menfasilitasi terselenggarkanya audiensi cipayung plus dengan kapolda, dandrem, DPRD Provinsi Jambi dan perusahaan yang terlibat masalah karhutla dan menyampaikan secara transparan dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari hari ini.
Empat, Mendesak pemerintah provinsi jambi membuat rancangan jangaka panjang mengenai pencegahan penindakan dan pemanfataan.
Lima, Meminta pemerintah provinsi jambi dan DPRD merekomendasikan kepada pemirintah pusat agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran untuk di cabut izinnya.
Enam, Mendesak pemerintah membuka seluruh data terkait dengan hutan yang terbakar dan pelaku pembakaran hutan.
Tujuh, Mendesak DPRD provinsi membuat peraturan daerah terkait dengan lahan yang terbakar untuk tidak dikelola selama empat tahun.
Di Jambi, Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa Bersama Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus, Ini Tuntutan Pendemo (Dedy Nurdin/Tribunjambi.com)