Pembunuh Ayah Kandung Dikembalikan ke Orangtua oleh Polisi, Setelah Diperiksa Ternyata Alami Hal Ini
Pembunuh ayah kandung di Kampung Kobak Sumur, RT 1/4, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada 31 Agustus 2018
Pembunuh Ayah Kandung Dikembalikan ke Orang Tua, Setelah Diperiksa Ternyata Alami Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Pembunuh ayah kandung di Kampung Kobak Sumur, RT 1/4, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada 31 Agustus 2018, dikembalikan kepada keluarganya.
Suherman (35) bebas dari jeratan hukum setelah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, seusai hasil pemeriksaan tes kejiwaannya keluar.
"Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya Suherman mengalami gangguan jiwa."
"Tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum."
"Serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat," ujar Kapolsek Sukatani AKP Taifur, Rabu (25/9/2019).
Baca: Aksi RUU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa Desak Aparat Buka Pagar Kantor DPRD Bungo
Baca: Fakta Baru Ibu dan Anak Berhubungan Badan, Ternyata Korban Sempat di Rudapaksa Saudara Tirinya
Karena hasil pemeriksaan Suherman mengalami gangguan jiwa, maka Suherman tidak bisa dijerat.
Hal itu sesuai aturan hukum, di mana orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili.
"Apabila Suherman tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP."
"Tapi ini alami gangguan jiwa, jadi tidak bisa dijerat hukum," jelas Kapolsek.
Akan tetapi, ia meminta pihak keluarga lebih ketat lagi mengawasi Suherman, dan rutin melakukan pengobatan.
"Untuk pengobatanya diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kami tekankan agar keluarga lebih ketat awasi dia," tuturnya.
Sebelumnya, Suherman membunuh ayah kandungnya bernama Juminta (65).
Hal itu terjadi lantaran saat tidur ia terganggu mendengar suara dengkuran ayahnya yang sedang tertidur lelap.
Suherman membunuh ayah kandungnya itu dengan cara memukul bagian wajah dan kepala ayahnya dengan linggis berulang kali.