CPNS 2019

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta melaksanakan tahapan seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Muarojambi 

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2019, pemerintah akan kembali membuka lowongan peneriman CPNS 2019. 

Selain membuka lowongan penerimaan CPNS 2019, Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.

BKN sebelumnya menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.

Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.

Baca: UPDATE 2019, Daftar 19 Perguruan Tinggi/Universitas Ikatan Dinas, Lulus Kuliah Langsung PNS

Baca: Seleksi CPNS, BKPSDMD Bungo Tunggu Keputusan Kemenpan-RB dan Pengesahan Anggaran dari DPRD

Baca: UPDATE CPNS - Seleksi CPNS 2019 & P3K Digelar di 108 Lokasi, Kapan Mulai Daftar?

Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:

Pemerintah Pusat

1. Untuk PNS : 23.213

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425

Pemerintah Daerah:

1. Untuk PNS: 62.324

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748 formasi.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

PP Nomor 49 Tahun  2018

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa

Baca: Mau Jadikan Status WhatsApp Kamu Bisa Langsung Dibagikan ke Instagram Story, Seperti Ini Caranya

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan P3K/PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.

Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun

P3K/PPPK Tanpa uang pensiun

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK

Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.

Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

 P3K/PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan P3K/PPPK  yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Berikut link untuk mengetahui apa-apa saja yang termasuk daftar jabatan fungsional tertentu

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2

Atau di SINI

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Apa Perbedaan PPPK dan PNS? Ini Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info CPNS 2019

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved