Hak Asuh Anak Dibagi Dua, Atalarik Syah Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Agama Cibinong

Atalarik Syah kurang puas dengan hasil putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan penetapan hak asuh anak dibagi dua dengan mantan istrinya,

Editor: rida
kolase
Atalarik Syach | Tsania Marwa 

TRIBUNJAMBI.COM- Atalarik Syah kurang puas dengan hasil putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan penetapan hak asuh anak dibagi dua dengan mantan istrinya, Tsania Marwa.

Karena itu, Atalarik berencana akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Cibinong.

Menurut Atalarik, hal itu dilakukannya demi memperjuangkan anak-anaknya.

Baca: 13 Ribu Lebih Warga Muarojambi Terserang ISPA Akibat Karhutla

Baca: Kapolres Sarolangun Baru, Cek Endra Singgung Soal Karhutla dan Narkoba

Baca: Mama Fajar Kaget Bukan Kepalang Intel Densus 88 Sering Main Mobile Legend Bareng Anaknya

"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Djunaedi saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dalam putusan, Pengadilan Agama Cibinong menetapkan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa sama-sama mendapat hak asuh anak.

Tsania Marwa yang mendapatkan hak asuh anak perempuan, Aisyah Shabira dan Atalarik yang mendapat hak asuh laki-laki, Syarif Muhammad Fajri.

Baca: JADWAL Lengkap Liga 1 2019 Pekan 20 Hari Ini, Ada Empat Pertandingan, Laga Bigmatch Malam

Atalarik Syach dan Tsania Marwa sebelum bercerai
Atalarik Syach dan Tsania Marwa sebelum bercerai (FOTO: INSTAGRAM)

Namun Atalarik menganggap Tsania Marwa tidak memikirkan kepentingan anak-anak, yang seharusnya tidak bisa dipisahkan.

"Kan anak tidak bisa dibagi dua. Anak kan sejak lahirnya selalu bersama," kata Atalarik Syah.

"Tapi pihak sana enggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan," lanjutnya.

Baca: JADWAL Lengkap Liga 1 2019 Pekan 20 Hari Ini, Ada Empat Pertandingan, Laga Bigmatch Malam

"Ya kalian bisa menilai sendiri. Abang adik yang begitu kompak dipisahkan di tengah orang tua yang tidak berdamai," sambungnya.

Alasan itulah yang membuat Atalarik ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Akan tetapi hal itu belum dipastikan, kapan pengajuan tersebut akan dilakukan oleh pihak Atalarik.

Baca: Aksi Mahasiswa Jambi Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Kaca Kantor DPRD Pecah

"Kita memandang perlu bahwa tentang kebersamaan anak, kemaslahatan anak ya upaya banding pun akan, itu poin pertimbangannya," tutur Djaelani. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved