Benarkah RKUHP Dibatalkan DPR? Budiman Sudjatmiko Sampai Berani Menjamin Pembatalannya!
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Benarkah RKUHP Dibatalkan DPR? Budiman Sudjatmiko Sampai Berani Menjamin Pembatalannya!
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu kata Budiman sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus).
“Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR hari ini sudah disepakati bahwa dalam paripurna besok TIDAK ADA pengesahan #RUUKUHP,” tulis Budiman di akun twitternya @budimandjatmiko Senin (23/9/2019).
Baca: Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 2019 Hari Ini Live Streaming Indosiar
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini (24/9) - Yeayy Leo Jadian, Sagitarius Ragu pada Pasangan, Aries Kecewa
Meski demikian, mantan aktivis 1998 itu meminta masyarakat tetap mengawasi proses RKUHP yang masih digodok DPR RI meski banyak pihak yang minta RKUHP Ditolak.
Pernyataan Budiman itu menanggapi komentar netizen yang menggelontorkan isu penolakan RKUHP dan netizen tidak yakin RKUHP batal disahkan karena DPR RI masih bisa mengeliminasi keputusan Bamus.
“Karena itu tetap AWASI,” kata Budiman.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Dikutip dari Kompas.com ia sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca: Lowongan Kerja Terbarui Haru Ini, Ada Job Fair Career 2019 di GBK, Ada 80 Perusahaan yang Buka
Baca: BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.
RKUHP Ditolak 600 ribu Netizen
Wacana pengesahan RKUHP memang menuai kecaman publik. Kecaman itu hingga dibuat menjadi petisi yang sudah ditanda tangani lebih dari 600 ribu netizen.
Pada petisi yang dibuat oleh aktivis perempuan Tunggal Pawestri, publik diminta berhati-hati dengan pasal kacau yang terdapat di dalam RKUHP.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,” tulis Tunggal dikuti Change.org
Beberapa pasal yang terdapat di RKUHP dianggap dapat mengkriminalisasi masyarakat.
Di antaranya dapat mengkebiri korban perkosaan, perempuan, pengamen, tukang parkir hingga jurnalis.
Berikut Tribunjambi.com rangkum pasal yang dianggap berbahaya dalam RKUHP.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 471 Ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini (24/9) - Yeayy Leo Jadian, Sagitarius Ragu pada Pasangan, Aries Kecewa
Baca: Update Papua Pagi Ini: 16 Orang Tewas 65 Luka-luka Akibat Kerusuhan di Papua, Begini Kondisinya
DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?
Meski umurnya tinggal beberapa hari lagi, DPR masih ngotot ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di penghujung masa jabatannya.
Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU KUHP tersebut karena banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU KUHP Ini tidak disahkan pada hari Selasa (24/9) besok sesuai rencana sebelumnya.
Kendati demikian, ia juga tidak mengatakan akan menyerahkan pembahasan itu pada DPR periode berikutnya.
"Iya tidak (disahkan) besok, kita selesaikan nanti di DPR sesuai mekanisme DPR," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks istana kepresidenan, Senin (23/9).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan, mereka masih memiliki waktu untuk membahas secara singkat pasal-pasal yang ditolak sejumlah kalangan dan mengesahkan RUU KUHP tersebut di penghujung masa jabatan mereka.
Apalagi masih ada tiga kali rapat paripurna DPR sebelum mereka demisioner.
"Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR, nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," terang Mulfachri.
Sebelumnya Jokowi meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
Hal itu dikarenakan terdapat 14 pasal yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.
DPR masih optimis RUU KUHP bisa disahkan pada periode ini.
Mulfachri menuturkan jumlah pasal yang dinilai bermasalah dan jadi perdebatan tidak banyak sehingga bisa dilakukan pembahasan dengan cepat.
"Soal pasal bermasalah itu debatable kalau satu dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya kita sesuaikan," jelas Mulfachri.
Pembahasan RUU KUHP dinilai cukup panjang hampir empat tahun.
Mulfachri bilang nantinya akan menyertakan semua pihak yang punya kepentingan untuk proses pembuatan UU. (Tribunnews)